jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi membantah uang Rp 2 miliar dari mantan Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sanusi mengatakan, uang itu bantuan Ariesman untuk dirinya, yang menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Hargai Proses Hukum Vaksin Palsu
Namun, hakim tidak menelan mentah-mentah pengakuan Sanusi. Hakim lantas menanyakan, apakah Sanusi tidak tahu bahwa sebagai anggota DPRD, menerima bantuan itu tidak termasuk gratifikasi.
"Apakah menjadi bakal calon gubernur itu harus cari dana?" tanya hakim kepada Sanusi. Lalu, Sanusi menjawab, "Karena saya merasa dekat dengan Ariesman ya saya ungkapkan pasti banyak kebutuhan (untuk pencalonan)," jawabnya.
BACA JUGA: Kapolda Sulteng Sebut Satu Mayat Memang Persis Santoso
Sanusi menambahkan, Ariesman berkomitmen membantunya maju dalam pertarungan merebutkan kursi gubernur. Lantas hakim menanyakan apakah sebagai anggota DPRD boleh menerima dana itu.
"Itu kalau tidak dilaporkan jadi gratifikasi?" tanya hakim. Sanusi mengaku, awalnya tidak pernah memikirkan bahwa hal itu bisa menjadi gratifikasi. "Saya tidak kepikir waktu di awal," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Raih Hotel Terbaik di Dunia, Bupati Sumba Barat Akui Banyak PR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor Dor Dor... Santoso Dikabarkan Tewas Kena Pelor
Redaktur : Tim Redaksi