Sanusi Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Rabu, 24 Agustus 2016 – 10:34 WIB
M. Sanusi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi akan menjalani sidang perdana perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (24/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Sanusi akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA: Ahok Ditolak Warga Lagi, Djarot Bereaksi

"Klien kami sudah sangat siap mendengar isi dakwaan yang akan dibacakan jaksa hari ini," kata Krisna Murti, pengacara Sanusi, Rabu (24/8). 

Sebelumnya, dua terdakwa lain suap raperda reklamasi Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro sudah dituntut bersalah oleh JPU KPK. Ariesman yang juga bekas presiden direktur PT Agung Podomoro Land dituntut empat tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. 

BACA JUGA: Ahok Dicap Sengaja Lakukan Praktik Standar Ganda

Sedangkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.  

Sanusi disangka menerima suap dari Ariesman Rp 2 miliar lewat Trinanda, untuk memengaruhi percepatan dan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi yang merupakan adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik ini dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Sambut Atlet Olimpiade, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup, Catat Rutenya!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelayanan Uji Berkala dan SIM A Umum Kembali Digelar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler