jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun merasa kurang sreg dengan pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020. Menurut dia, Pilkada idealnya dilaksanakan pada 2021.
"Idealnya tahun depan," kata Komarudin dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (18/5).
BACA JUGA: Gawat, Pilkada 2020 Bisa Bikin Distribusi Bansos untuk Rakyat Terganggu
Dia menduga, persoalan pandemi Corona (COVID-19) belum selesai pada tahun ini. Dugaan itu diperkuat karena pemerintah tidak memiliki referensi pandemi mereda.
"Problem dasar sampai hari ini, pemerintah tidak punya data refrensi memastikan puncak pandemi turun. Bahkan, juga tingkat dunia," ungkap dia.
BACA JUGA: Pemerintah Main Dua Kaki Dalam Menetapkan Jadwal Pilkada 2020
Menurut dia, keinginan kelompok yang menunda Pilkada tahun ini, lebih ditujukan ke urusan kesehatan. Kelompok itu tidak ingin terjadi penularan COVID-19 jika memaksakan Pilkada digelar tahun ini.
Komaruddin berharap, tidak terdapat pihak yang menaruh curiga ke kelompok lian, saat muncul narasi agar Pilkada tidak digelar tahun ini.
BACA JUGA: Lautan Manusia Tumpah Ruah di Pasar Anyar Bogor, Apa Kabar Corona?
"Sekali pun pelaksanaan Pilkada digelar dengan mengikuti protokol kesehatan, potensi penyebaran virus tetap tinggi. Sebab, tingkat kedisiplinan masyarakat masih rendah," beber dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai terlalu berisiko untuk memaksakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilaksanakan pada Desember.
"Pilkada bulan Desember menurut kami terlalu berisiko," kata Titi dalam diskusi daring, Minggu (17/5).
Menurut dia, risiko utama yakni masalah kesehatan. Pasalnya, pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) belum selesai pada Desember.
Kemudian, kata dia, kualitas Pilkada 2020 bakal menurun drastis andai dipaksakan digelar pada Desember.
Buntutnya, rakyat tidak percaya hasil politik. Terlebih lagi, hasil politik itu dilaksanakan pada saat pandemi.
"Kalau Pilkada tetap dipaksakan, dampaknya terhadap menurunnya kepercayaan publik pada demokrasi," kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan