Gawat, Pilkada 2020 Bisa Bikin Distribusi Bansos untuk Rakyat Terganggu

Minggu, 17 Mei 2020 – 21:46 WIB
Pilkada Serentak. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, terdapat efek negatif jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dipaksakan pada Desember.

Menurut dia, kontestasi politik pada Desember 2020 akan membelah konsentrasi kandidat petahana, hal itu berimbas kepada jalannya roda pemerintahan.

BACA JUGA: Mbak Titi: Memaksakan Pilkada Desember Terlalu Berisiko

Pasalnya, kata dia, kandidat petahana perlu mengurusi kontestasi politik. Namun, kandidat petahana juga perlu menangani pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).

"Penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu juga akan sangat terganggu," kata Arya dalam diskusi daring, Minggu (17/5).

BACA JUGA: Senator Abraham Liyanto Nilai Perppu Pilkada Ambigu

Jalannya pemerintahan semakin terganggu, jika satu daerah pemilihan memiliki dua petahana yang menjadi kandidat.

Menurut Arya, rakyat tentu menjadi pihak yang dirugikan atas hal tersebut. Penyaluran bantuan sosial selama pandemi berpotensi terhambat.

BACA JUGA: Bansos Pandemi Covid-19 Disusupi Kepentingan Pilkada 2020?

"Yang penting juga adalah mengenai distribusi bantuan sosial. Saya melihat ini diperkirakan akan terganggu distribusinya kalau petahana yang maju itu berasal dari kepala daerah yang pecah kongsi. Misalnya kepala daerah dan wakilnya sama-sama maju," ucap Arya.

Selain masalah roda pemerintahan, kata Arya, terdapat unsur ketidakadilan andai Pilkada dipaksakan pada Desember 2020. Pasalnya, kata dia, pelaksanaan Pilkada berlangsung ketika pandemi.

Menurut dia, tidak sedikit program-program yang telah diterbitkan pemerintah daerah untuk membantu rakyat selama pandemi.

Menurut dia, kandidat petahana ialah pihak yang diuntungkan secara politik dari program yang telah dibuat selama pandemi.

"Itu tentu menjadi kurang fair bagi pendatang dan new comer karena mereka tidak punya akses kepada sumber-sumber akses finansial tersebut," beber dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler