jpnn.com, JAKARTA - Kolumnis kondang Dahlan Iskan menyarankan kepada Surya Darmadi alias Apeng mengakhiri pelarian dan segera pulang ke Indonesia.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) merugikan negara senilai Rp 78 triliun.
BACA JUGA: Diduga Ada Perintah Irjen Ferdy Sambo, Adakah Kaitan dengan Kode Senyap? Hmmm
Hingga kini tim Kejagung masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk memulangkan Apeng ke tanah air.
"Apeng, sebaiknya Anda pulang!" begitu Dahlan mengawali tulisan Disway edisi Sabtu (6/8) ini.
BACA JUGA: Pembunuhan Brigadir J: Analisis Reza soal Kode Senyap, Ada Peran Senior
Dahlan menyebut sudah banyak pengusaha yang memilih bersembunyi di luar negeri. Namun, mereka pada akhirnya menyesal.
"Semua rekan bisnis Anda, kan, ada di sini. Banyak keluarga juga masih di sini. Rejeki juga ada di sini," lanjut Dahlan Iskan dalam tulisan berjudul Apeng, Pulanglah! itu.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Kehilangan Jabatan, Kini Ikut Urus Musik & Angkutan
Menurut Dahlan, berita di media memang sangat mengerikan. Surya Darmadi disebut sebagai koruptor terbesar dalam sejarah Republik Indonesia.
Nilai korupsi Apeng yang dituduhkan kepada Apeng pun fantastis: Rp 78 triliun.
"KPK saja belum pernah mengungkap nilai korupsi dengan angka yang sulit dihitung itu," demikian tulisan eks menteri BUMN tersebut.
Dahlan menilai Apeng sebagai pemilik konglomerasi Darmex group tentu perlu berpikir bagaimana menghadapi tuduhan itu.
Namun, eks dirut PLN itu tetap menyarankan agar Apeng segera pulang dan meminta pengacara yang paling dipercaya untuk mendampinginya.
"Anda bisa pilih salah satu dari tiga jenis pengacara: yang high profile, yang biasa-biasa saja atau yang Anda anggap dekat dengan penguasa. Terserah Anda," demikian saran Dahlan dalam tulisannya.
BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana
Dahlan menilai Apeng perlu menjelaskan duduk perkara yang dituduhkan itu kepada publik dan penegak hukum.
Mungkin saja Apeng merasa angka kerugian negara tidak sebesar itu, bahkan bisa jadi dia tidak bersalah. "Siapa tahu," lanjut Dahlan.
Bisa saja pengacara Apeng menemukan dalih bahwa pengusaha itu 'hanya'' melakukan 'pelanggaran', bukan melakukan kejahatan.
BACA JUGA: Kembali Menulis soal Pembunuhan, Dahlan Iskan: Bukan Akibat Tembak-menembak
Menurut Dahlan, pelanggaran dan kejahatan itu dua hal yang berbeda. Pun sanksi hukumnya "Anda, kan, bukan korupsi uang negara dalam pengertian seperti korupsi di proyek APBN," dikutip dari Disway.
Selain itu, Apeng juga tidak mencuri tanah dalam pengertian harfiah. Lahan yang ditanami kelapa sawit itu masih ada di Indragiri Hulu, Riau, bahkan kondisinya kini lebih terawat.
"Anda tidak membawa lari tanah itu dari Riau, lalu Anda bawa lari ke Singapura," begitu tulisan Dahlan.
Tulisan lengkap Dahlan Iskan edisi Sabtu ini bisa dibaca melalui kolom Disway atau di tautan: Apeng, Pulanglah! (disway/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi, M. Fathra Nazrul Islam