Tjahjo: Pemberian Dana Kelurahan Sesuai Aspirasi Masyarakat

Minggu, 21 Oktober 2018 – 13:22 WIB
Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo saat pembukaan PINDesKel Tahun 2018, di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Jumat (19/10/2018). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa rencana pemberian dana kelurahan merupakan bentuk respons pemerintah pusat terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili dalam wilayah pemerintah kelurahan.

Aspirasi tsb juga disuarakan oleh para Lurah, Camat, assosiasi walikota dan pemda kabupaten, provinsi serta DPRD.

BACA JUGA: Penjelasan Mendagri soal Rencana Alokasi Dana Kelurahan

Tjahjo mengatakan hal tersebut usai acara Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali Jumat (19/10).

Diejlaskan, lurah beserta perangkatnya sama halnya dengan Kepala desa juga melayani masyatakat 1x24 jam sepanjang waktu dan hampir tidak ada hari libur. Mereka dituntut harus hadir dan melayani masyarakat kapanpun dibutuhkan, termasuk mengelola dan mengatasi berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul.dalam.masyarakat.

BACA JUGA: Mendagri: Yang Penting Pahami Area Rawan Korupsi

Kompleksitas kehidupan masyarakat dalam.wilayah kelurahan seperti kemiskinan, air bersih, penyakit menular, masalah narkoba, keamanan dan ketertiban umum, infrastrurtur jalan-jalan, gang, lorong, saluran air/drainase, kebersihan, pembinaan mental rohani dan ideologi dan lain sebagainya.

Sehingga sering dikatakan bahwa sejatiny.kehadiran pemerintah kelurahan melayani masyarakat mulai sejak.manusia lahir, interaksi sosial, aktivitas kehidupan masyarakat 1x24 jam termasuk melayani dan mengurus jika ada kematian.

BACA JUGA: Mendagri Tjahjo Kumolo: Ini Benar – benar Warning

Wajah kehadiran pemerintahan sehari-hari sesungguhnya ada pada level pemerimtahan kelurahan dan desa karena merekalah yang melayani dan interaksi lamgsumg dgn masyarakat 1x24 jam dibantu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

“Besaran jumlah penduduk, kepadatan jumlah penduduk, tingkat pendidikan masyarakat, luas wilayah, heterogenitas, jenis profesi warga, latar belakang sosial, gizi, tingkat kemiskinan dan pengangguran, sarana prasarana publik berupa fasilitas olahraga, taman, sarana peribadatan dan lain-lain menambah kompleksitas tuntutan pelayanan pemerintah kelurahan,” terangnya.

Hal itu mencerminkan betapa luasnya lingkup tugas.dan.tanggungjawab aparat pemerintah kelurahan. “Oleh karena itu menjadi kebutuhan kita untuk memberikan perhatian berupa dukungan alokasi pembiayaan khusus guna.meningkatkan kinerja pemerintahan kelurahan," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, perbedaan kemampuan pemerintah daerah sehingga alokasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan untuk menunjang pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan masyarakat diwilayah kelurahan.

Saat ini, lanjut Tjahjo, ternyata sejumlah kelurahan di.Indonesia memang minim anggarannya, baik untuk membangun sarana dan prasarana sosial maupun fasilitas umum lainya. Kebutuhan Masyarakat Kelurahan pada prinsipnya sama dengan masyarakat Desa membutuhkan sarana prasana fasilitas umum, jalan-jalan yang bagus, pengelolaan sampah, air bersih, lingkungan yang sehat, taman dan ruang terbuka hijau, stimulan ekonomi untuk usaha kecil dan menengah, pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi informasi dan lain sebagainya. Intinya alokasi dana kelurahan semata-mata diarahkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin menambahkan, jumlah kelurahan di Indonesia saat ini adalah 8.485 kelurahan. Rencana alokasi dana kelurahan disambut baik oleh Lurah seluruh Indonesia dan ini pertanda baik bahwa pemerintah saat ini sangat responsif terhadap aspirasi kebutuhan masyarakat dan kebijakan ini sudah lama.dikaji dan direncanakan oleh pemerintah.

“Bapak Mendagri telah lama memperjuangkan hal ini bahkan sejak awal beliau diberi amanat memimpin Kemendagri. Guna memastikan rencana alokasi dana kelurahan yang digulirkan 2019 berjalan baik, beliau (mendagri) jauh-jauh hari telah memerintahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan unit kerja terkait agar menyiapkan pedoman tatakelola alokasi dana kelurahan meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasinya. Melakukan formulasi skenario program, misalnya besaran proporsi pembiayaan infrastruktur wilayah kelurahan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta alokasi operasional mendukung kinerja aparat pemerintah kelurahan,” terang Bahtiar.

Begitupula akuntabilitasnya dipastikan akan mendapatkan pengawasan politik dari DPRD, pengawasan masyarakat, pengawasan dan pengendalian oleh aparat pengawas internal pemerintah oleh inspektorat dan BPKP serta pengawasan ekternal.oleh BPK RI termasuk oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian alokasi dana kelurahan benar-benar akan memberikan kemanfaatan untuk pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan, peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat, menggerakkan dan memberdayaan ekonomi kerakyatan serta mengatasi masalah sosial kemasyaratan.

“Mari kita dukung kebijakan yang baik ini demi kemajuan dan kemashlahatan masyarakat Indonesia khususnya yang berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintahan kelurahan,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Mendagri Belum Tunjuk Plt Bupati Malang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler