jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Salah satu ketentuan yang akan direvisi adalah ketentuan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen pada operasional angkutan umum yang selanjutnya akan diatur oleh Menteri Perhubungan.
BACA JUGA: Selama Pembatasan Sosial, Jam Operasional Transportasi Publik Jakarta Dibatasi
Anggota Komite II DPD RI yang membidangi persoalan transportasi atau perhubungan Fahira Idris mengungkapkan salah satu cara paling tepat dan efektif menjadikan moda transportasi tetap aman dari potensi penularan selama masa pandemi Covid-19 adalah tetap membatasi jumlah penumpang maksimal setengah atau 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk agar penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) bisa dilakukan.
Oleh karena itu, walau saat ini sejumlah aktivitas ekonomi kembali menggeliat dan dampaknya terjadi peningkatan pengguna angkutan umum, aturan ketat soal pembatasan jumlah penumpang transportasi umum idealnya tidak dilonggarkan.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Kemenhub Diminta Tutup Akses Transportasi Publik ke Luar Jabodetabek
Pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum selama pandemi ini, sambung Fahira, sangat signifikan menyukseskan upaya dan usaha besar Pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi Covid-19 agar kasus positif terus turun.
“Kita tahu bersama, ada potensi penularan di dalam moda transportasi umum. Makanya kita tidak punya pilihan selain mengaturnya secara ketat. Batas penumpang maksimal 50 persen plus penerapan protokol kesehatan seperti yang diterapkan selama ini saya rasa sudah ideal. Jangan dilonggarkan lagi. Saya berharap selama pandemi ini terlebih saat kita belum sepenuhnya berhasil mengendalikan transmisi penularan, berbagai kebijakan kelonggaran aturan transportasi umum, harap diputuskan dengan hati-hati,” kata Fahira Idris di Jakarta (9/6).
BACA JUGA: Tiga Pati TNI AL Ini Kompak Menghadap KSAL Laksamana Yudo, Ada Apa?
Menurut Fahira, keterbatasan ruang pada moda transportasi umum menjadikan ketentuan batas penumpang maksimal 50 persen menjadi syarat mutlak agar physical distancing bisa tetap dilakukan. Jika ketentuan batas penumpang persentase dinaikkan lebih dari 50 persen, agak sulit menerapkan physical distancing antarpenumpang.
Fahira berharap persentase batas maksimal penumpang tetap maksimal 50 persen. Saat ini belum semua moda angkutan umum menjadikan surat kesehatan hasil PCR Swab sebagai syarat bagi penumpangnya misalnya angkutan umum perkotaan.
“Kondisi ini harus menjadi pertimbangan jika persentase batas maksimal penumpang mau dinaikkan. Fokus kita saat ini adalah bagaimana kurva positif bisa melandai agar fase new normal benar-benar bisa kita jalani dengan aman,” pungkas Senator Jakarta yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich