Saran Jaksa Agung Tak Populer, tetapi Aturan PSBB Harus Ditegakkan

Senin, 11 Mei 2020 – 17:56 WIB
Arteria Dahlan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengapresiasi masukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang perlunya menegakkan sanksi tilang ataupun menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Saya apresiasi atas saran cerdas dan penyikapan kritis yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin,” kata Arteria, Senin (11/5).

BACA JUGA: Ini Tidak Sehat, Jaksa Agung Pengin Letjen Doni Lebih Galak soal PSBB

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, saat ini regulasi dan hukum terkait standar prosedur operasi penanganan Covid-19 sudah ada. Namun, faktanya masih banyak pihak yang belum menerapkan dalam bentuk protokol standar minimal sekalipun.

Kini banyak warga yang tak menaati PSBB, bahkan ada yang menyerang dan melawan petugas. Teri -sapaan akrab Arteria- menegaskan, tindakan seperti itu selain berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengeruhkan suasana, juga akan membuat maksud dan tujuan tindakan kedaruratan kesehatan sia-sia.

BACA JUGA: Doni Monardo: Mudik Dilarang, Titik!

“Jaksa Agung harus diapresiasi, statement beliau pastinya tidak populer di publik, tetapi tugas Jaksa Agung memang bukan selalu menghadirkan kebijakan populer,” katanya.

Legislator berlatar belakang pengacara itu menambahkan, memang upaya menegakkan protokol pencegahan Covid-19 tak cukup hanya dengan sosialisasi dan imbauan. Sebab, instrumen hukumlah yang bisa memastikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 ditegakkan secara paripurna.

BACA JUGA: Respons Ketua DPR RI Tentang Relaksasi PSBB

Oleh karena itu, sebaiknya ada sanksi untuk menimbulkan efek jera. “Toh, Jaksa Agung juga menerapkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya-upaya  lain dilakukan namun tetap tidak diindahkan,” paparnya.

Menurut dia, masukan Burhanuddin juga sangat moderat. Pemberlakuannya juga bertahap. Misalnya, hari pertama hingga ketiga PSBB adalah sosialisasi.

Tiga hari setelahnya adalah preventif. Tiga hari ke depannya yakni di hari ketujuh adalah tindakan represif. “Masukannya sangat wajar, rasional dan logis,” tegasnya.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler