Saran KPK, Koruptor Dihukum Mati

Sabtu, 08 Oktober 2016 – 17:22 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pemerintah harus memperkuat dan memperberat hukum bagi koruptor.

Sebab, selama ini hukuman yang ada belum memberikan efek jera.

BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumut Bakal Diadili Lagi di Kasus Suap

"Jadi hukum harus lebih kejam buat efek jera," tegas Saut menjawab pertanyaan JPNN soal rencana pemerintah mengeluarkan paket kebijakan revitalisasi hukum, Sabtu (8/10).

Salah satu upayanya, kata Saut, adalah dengan melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Kondensat? Ini Kata Kabareskrim

"Undang-undang tipikor harus diubah," kata Saut.

Sebab, saat ini penerapan hukuman mati di UU Tipikor masih terbatas. Artinya, belum semua pelaku tipikor bisa dijerat hukuman mati.

BACA JUGA: Demi Bela Ahok, Papa Novanto Tegur Fadel Muhammad

"Syarat hukuman (mati) itu (dalam) penjelasan UU Tipikor hanya untuk korupsi yang berulang, korupsi bencana alam. Ya kapan itu terjadi?," tanyanya.

Untuk memperkuat hukum yang penting dilakukan ialah bagaimana mendorong perilaku aparat penegak hukumnya.

Karenanya, kata Saut, perlu juga dikawal dengan Undang-undang yang bisa mendorong pembangunan criminal justice system yang terintegrasi.

"Sehingga bisa membangun aparat juga berintegritas," tegasnya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jaksel Segera Sidangkan Gugatan Mantan Menkes Vs KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler