PN Jaksel Segera Sidangkan Gugatan Mantan Menkes Vs KPK

Sabtu, 08 Oktober 2016 – 14:14 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang kini menjadi tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK.

Menteri kesehatan di era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA: KPK Bidik Semua Informasi Soal Irman Gusman

Menurut Juru Bicara PN Jaksel, Made Sutrisna, gugatan praperadilan sudah diproses dan siap disidangkan. "Sudah, tinggal sidang Senin (10/10) besok," kata Made saat dikonfirmasi JPNN, Sabtu (8/10).

PN Jaksel juga sudah menentukan majelis yang akan mengadili gugatan praperadilan Siti. Yakni hakim tungal, Achmad Rivai.

BACA JUGA: Pak Ahok, Please Jangan Sembarangan Lagi Mengutip Alquran

Terpisah, Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengkui adanya gugatan praperadilan dari Siti. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan materi gugatan praperadilan yang dilayangkan dokter spesialis jantung itu.

KPK sebelumnya menjerat Siti tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada 3 April 2014. Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polri, namun dilimpahkan ke KPK.

BACA JUGA: Ini Buktinya PPP Masih Sakit

Siti Fadilah dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Era SBY Tantang KPK Lewat Praperadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler