jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong pemerintah tak ragu-ragu menolak warga negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang hendak pulang ke tanah air. Menurutnya, penolakan terhadap WNI eks ISIS bukanlah pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).
"Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia, itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia. Itu malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” ujar Hasanuddin melalui layanan pesan, Rabu (5/2).
BACA JUGA: Jika 600 WNI Eks ISIS Kembali ke Indonesia, Mahfud MD: Bisa Menjadi Virus Baru di Sini
Sekadar informasi, ada wacana tentang pemulangan 600 WNI eks ISIS. Polri mencatat dari 600 WNI eks ISIS itu ada 47 orang yang berstatus tahanan.
Hasanuddin mengatakan, para WNI yang memilih bergabung dengan ISIS itu sudah tak mengakui Republik Indonesia sebagai negaranya. Sebab, mereka telah menghancurkan paspor ataupun dokumen tentang identitas mereka.
BACA JUGA: Dua Kekhawatiran Guru Besar UI Terkait Rencana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS
Mantan pimpinan Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR itu menambahkan, para WNI eks ISIS juga sudah tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi. "Logikanya, mereka sudah tak mengaku sebagai WNI, lalu untuk apa pemerintah mengakomodasi mereka pulang?” tegasnya.
Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, status eks ISIS sebagai WNI sebenarnya telah gugur. Merujuk Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI jika bergabung dengan dinas ketentaraan negara lain tanpa izin presiden.
Selain itu, WNI eks ISIS juga sudah menyatakan sumpah setianya kepada kelompok yang juga dikenal dengan sebutan Daesh itu. "Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan ISIS otomatis gugur," tegas politikus yang akrab disapa dengan panggilan Kang TB itu.
Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu menambahkan, yang harus dipikirkan adalah kepentingan lebih besar, terutama menyangkut keselamatan rakyat Indonesia seluruhnya. "Justru bila mereka dibiarkan pulang dan berbuat aksi radikal di Indonesia dan menimbulkan korban, itu melanggar HAM," tandasnya.(ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni