Saran Muhaimin Iskandar Kepada Pemerintah Terkait Anggaran Penanganan Covid-19

Selasa, 04 Agustus 2020 – 19:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI, A. Muhaimin Iskandar. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pengawas COVID-19 DPR RI, A. Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739,2 triliun untuk tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2020.

Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran itu diperuntukkan untuk Penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, Perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun.

BACA JUGA: Hasil Survei LSI Denny JA: Warga Tak Puas dengan Penanganan COVID-19 Pemkab Jember

Lebih lanjut, Gus AMI sapaan Muhaimin, pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun, insentif dunia usaha sebesar Rp 123,46 triliun.

“Untuk UMKM Rp 123,46 triliun. Sektor kementerian/Lembaga dan pendapatan sebesar Rp 106,11 triliun. Jadi total (belanja) mencapai Rp 2.739 triliun sampai akhir tahun 2020,” kata Gus AMI dalam keterangan persnya, Selasa (4/8/2020).

BACA JUGA: Di Dalam Sidang, Jazilul Fawaid Tak Lupa Menyebut Nama Muhaimin Iskandar

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan sekalipun kita berada dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk Penanggulangan covid-19, dan pemulihan ekonomi.

Berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan covid-19, sebesar Rp 695,2 triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19 persen atau Rp 136 triliun.

BACA JUGA: Muhaimin Iskandar: Pemerintah Harus Lakukan Pendampingan Terhadap UMKM

Hal ini mengharuskan pemerintah melakukan beberapa hal untuk perbaikan:

1. Program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar covid serta menghindari munculnya kalster baru di mana sampai saat ini belum menunjukkan penurunan jumlah orang yang posisitif terkena virus corona dan telah mencapai  lebih dari 106.000 orang.

2. Anggaran yang sangat besar harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak. Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja  melalaui program padat karya atau lainnya.

3. Akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional harus diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM.

4. Harus melakukan Konsolidasi data. Keenam bidang program penanganan covid-19 membutuhkan kelengkapan data supaya pogram penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembalanjaan. Terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR serta program pemulihan ekonomi nasional secara umum. Perbedaan jumlah/data penerima bantuan dimasing-masing kementrian/lembaga, pemerintah  Propinsi dan Kabupaten, harus segera disingkronkan.

5. Harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang fleksibel, dan menghindari kerumitan birokratis. Dilakukan inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran. Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan.

6. Dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan covid-19 tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran Covid-19.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler