Saran Pak Syarif untuk Presiden Jokowi soal Polemik Perppu KPK

Minggu, 29 September 2019 – 05:29 WIB
Syarif Abdullah Alkadrie. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Barat (Kalbar) Syarif Abdullah Alkadrie secara pribadi meminta Presiden Jokowi tidak mengeluarkan perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dia menjelaskan berdasar konstitusi, perppu hanya bisa dikeluarkan presiden manakala dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

BACA JUGA: Sungguh, Presiden Jokowi Dihadapkan pada Situasi Sulit

"Ini pendapat saya pribadi, bukan pendapat fraksi (Partai Nasdem). Saya pribadi meminta Pak Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK," kata Syarif menjawab JPNN.com, Sabtu (28/9) malam.

Dia mengingatkan, jangan sampai presiden terkesan terlalu mudah menerbitkan perppu, seolah-olah negara dalam keadaan genting. "Jangan ketika terjadi persoalan, sedikit-sedikit perppu lagi, perppu lagi," ungkap Syarif.

BACA JUGA: 3 Kasus Besar jadi Amunisi Menggoyang Presiden Jokowi

Menurut Syarif, kalau semua pihak mengerti dan menaati aturan sebagaimana tertuang dalam konstitusi, maka tidak perlu melakukan aksi demonstrasi bila tidak sependapat dengan UU yang diterbitkan DPR bersama pemerintah.

"Ini kan kita hindari cara-cara pressure seperti ini. Artinya, ini kan pemerintah di-pressure untuk mencabut itu (UU lewat perppu)," ujar Syarif.

BACA JUGA: Siapa Hendak Gagalkan Pelantikan Jokowi, Berhadapan dengan Rakyat

Dia menegaskan konstitusi sudah mengatur cara konstitusional bila tidak sependapat dengan UU. Menurut dia, cara penyelesaiannya bisa dilakukan dengan melakukan uji materi terhadap UU yang dipersoalkan. Pengujian dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengingatkan, jangan sampai berkembang anggapan tidak ada gunanya melakukan uji materi ke MK. "Tidak boleh punya pikiran seperti itu. Kalau semua tidak percaya kepada lembaga negara kan sulit. Artinya bagaimana mereka sebagai warga negara bisa dikatakan taat hukum," ujarnya.

Syarif menegaskan proses secara prosedural maupun ketatanegaraan telah dilewati DPR bersama pemerintah dalam menetapkan UU itu. Dia mengatakan, kalau ternyata setelah ditetapkan ada perdebatan maupun pro kontra, maka penyelesaiannya bisa lewat jalur konstitusi bukan anarkistis. "Jadi kita berikan pendidikan," katanya.

Syarif mengatakan seharusnya aksi demonstrasi menolak UU hingga ada korban jiwa tidak perlu terjadi. "Kan kasihan sekarang ada korban. Saya berbelasungkawa sedalam-dalamnya berkaitan dengan adanya korban," ujarnya.

Dia mengecam kalau sampai terbukti ada pihak yang memprovokasi dan menunggangi aksi demonstrasi. "Itu betul-betul sangat disayangkan sampai terjadi korban. Tentu keluarga juga akan merasakan kesedihan yang begitu dalam karena anak yang disayangi sampai menjadi korban," paparnya.

Sekali lagi, Syarif sebagai anggota DPR dan bukan atas nama Fraksi Partai Nasdem berharap Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK.

"Ini bukan pendapat fraksi, tetapi pendapat saya sebagai anggota DPR melihat latar belakang itu saya minta Pak Jokowi tidak mengeluarkan perppu. Cukup meminta kepada yang tidak sepakat untuk melakuka uji materi lewat jalur konstitusional," pungkasnya. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler