Saran Penting Bagi Kemenkominfo Soal Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 28 September 2021 – 22:29 WIB
Ilustrasi - Pengunjung Kuningan City di Jakarta Selatan, memindai kode batang atau barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyampaikan saran penting bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait aplikasi PeduliLindungi.

Dia menilai Kemenkominfo penting melakukan evaluasi terhadap kebijakan privasi pada aplikasi tersebut.

BACA JUGA: Wahai Para ASN, Larangan Gelar Hajatan Belum Dicabut

“Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai pengendali data dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, harus mengevaluasi kebijakan privasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” ujar Wahyudi dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Selasa (28/9).

Aplikasi PeduliLindungi memproses data real time berupa lokasi melalui scan barcode, memuat informasi mengenai sertifikat vaksin, e-HAC untuk syarat perjalanan, hingga integrasi dengan bukti tes COVID-19.

BACA JUGA: Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 dari Penyelenggaraan PON XX

Hal tersebut mengharuskan pengendali data, yakni pemerintah, menerapkan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat.

“Prinsip ini menghendaki penerapan sistem keamanan yang kuat dalam pemrosesan data pribadi, untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang diproses,” ucapnya.

BACA JUGA: Anak Buah Yusril Sindir Kicauan SBY, Sebut Soal Playing Victim

Wahyudi juga meminta Kemenkominfo melakukan audit menyeluruh terhadap aplikasi PeduliLindungi.

Untuk menjamin kepatuhannya pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, sekaligus penerapan kewajiban pengendali data, seperti kewajiban penerapan privacy by design, privacy by default.

“Selain itu, DPR dan pemerintah juga perlu mengakselerasi proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dengan menghadirkan otoritas pengawas yang independen,” katanya.

Wahyudi menilai kehadiran otoritas pengawas yang independen berfungsi untuk menghindari risiko tumpang tindih dalam perlindungan data pribadi.

Wahyudi juga menyebut pengembangan aplikasi PeduliLindungi telah memunculkan beragam pertanyaan terkait kepatuhan aplikasi terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.

Pertama adalah prinsip keabsahan dan transparansi, kemudian prinsip keterbatasan tujuan, prinsip minimalisasi data, prinsip akurasi, prinsip batasan penyimpanan, prinsip integritas dan kerahasiaan, serta prinsip akuntabilitas.

“Sulit untuk menarik kesimpulan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah dilakukan secara akuntabel. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan itu,” pungkas Wahyudi.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler