Wahai Para ASN, Larangan Gelar Hajatan Belum Dicabut

Selasa, 28 September 2021 – 22:11 WIB
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi. (ANTARA)

jpnn.com, REJANG LEBONG - Para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Rejang Lebong diingatkan, larangan untuk menggelar maupun menghadiri hajatan, belum dicabut.

Larangan tersebut sebelum diterbitkan Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi untuk menekan kasus pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 dari Penyelenggaraan PON XX

"Larangan ASN untuk menghadiri acara-acara hajatan, apalagi mengadakannya karena saat ini di Kabupaten Rejang Lebong masih menerapkan PPKM level 2," ujar Bupati Syamsul Effendi di Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (28/9).

Menurut Syamsul, larangan bagi ASN untuk menghadiri atau mengadakan pesta hajatan merupakan kebijakan daerah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kendati penyebarannya mulai melandai.

BACA JUGA: Margo Soroti Kontroversi Ijazah Jaksa Agung, Dia Bilang Begini

Kegiatan ini baru diperbolehkan lagi ketika nantinya Rejang Lebong sudah turun ke level I dan nol kasus.

Pemkab Rejang Lebong pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 tidak melarang masyarakat setempat untuk melaksanakan pesta maupun hajatan.

BACA JUGA: Anak Buah Yusril Sindir Kicauan SBY, Sebut Soal Playing Victim

Namun, harus mematuhi protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, pengaturan jarak, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun, dan pembatasan undangan.

"Begitu juga dengan penggiat-penggiat musik, karena pada pertemuan dengan kami mereka menyanggupi untuk membatasi waktu pertunjukan. Para biduannya juga hanya diperbolehkan tampil dari pagi hingga siang dan paling banyak menyanyikan 20 lagu," katanya.

Dia mengatakan sejauh ini kasus penyebaran COVID-19 di wilayah itu dan daerah lainnya masih ada sehingga harus diwaspadai.

Syamsul mengingatkan masyarakat tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M agar kasusnya tidak kembali meningkat.

Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Rejang Lebong yang juga Kepala Dinkes Rejang Lebong Syamsir di tempat terpisah mengatakan jumlah warga yang terkonfirmasi COVID-19 terhitung sejak Juni 2020 hingga saat ini mencapai 3.443 kasus.

Sebanyak 3.364 kasus dinyatakan sembuh, 69 kasus meninggal dunia dan 10 kasus masih dalam pengawasan.

Sampel tes usap yang diperiksa di laboratorium mencapai 16.619 spesimen dengan hasil sebanyak 3.443 sampel dinyatakan positif dan 13.176 sampel dinyatakan negatif.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler