jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti berharap, seluruh elemen masyarakat bisa menahan diri setelah disahkannya RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Setidaknya, upaya penolakan atas disahkannya RUU Ciptaker tidak dilakukan dengan cara inskonstitusional.
"Kalau terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU, dapat melakukan judicial review. Demonstrasi dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata Abdul Mu'ti dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (7/10).
BACA JUGA: Seruan PP Muhammadiyah soal RUU Cipta Kerja
Abdul Mu'ti pun menjelaskan, sejak awal Muhammadiyah sudah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda atau membatalkan pengesahan RUU Ciptaker.
Sebab, kata dia, Indonesia tengah berhadapan dengan pandemi Covid-19. Kemudian, RUU Ciptaker masih banyak kentuan yang kontroversial dan aturan sapu jagat tersebut juga banyak ditolak rakyat.
BACA JUGA: Gegara Cipta Kerja, Jokowi dan Puan Maharani Diberi Gelar Penjahat Konstitusi
"Sejak awal, Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law,"
Namun, kata dia, DPR tetap bergeming terhadap suara penolakan rakyat. DPR tetap mengesahkan RUU Ciptaker dengan meminimalisir peran publik dalam pembentukan aturan.
BACA JUGA: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Unjuk Rasa di Pasar Rebo, Membeludak, Ada yang Bakar Ban
"DPR jalan terus. RUU Omnibus tetap disahkan. Memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja," beber dia. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan