Sarana Jaya Bermasalah, Pemprov DKI Tetap Minta Setoran Rp 65,9 M

Sabtu, 18 Juli 2020 – 23:47 WIB
Diskusi Perumda Pembangunan Sarana Jaya: Pengembangan Kawasan Jakarta 2020 di Cikini, Kamis (13/2). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya setor pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp 64,9 miliar.

Target itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 273 tahun 2020 tentang Pengesahan Rencana Kerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun Buku 2020, seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (18/7).

BACA JUGA: Dirut Sarana Jaya Sebaiknya Dinonaktifkan Agar Tak Ganggu Kinerja

Target setoran PAD itu merupakan 40 persen dari target laba bersih tahun 2020 sebesar Rp 162,3 miliar. Selain itu, Saran Jaya juga ditargetkan memiliki aset perusahaan senilai Rp 6,48 triliun, lialibilitas Rp 205 miliar, ekuitas Rp 6,27 triliun, pendapatan usaha sebesar Rp 987,8 miliar dan investasi sebesar Rp 2,21 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, Perumda Pasar Jaya dapat mengakselerasikan pembangunan hunian DP0 Rupiah yang merupakan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta dengan berpedoman pada prinsip Good Corporafe Goverrtance (GCG).

BACA JUGA: DPRD DKI Minta Dirut Sarana Jaya Dinonaktifkan

Selain itu melakukan revitalisasi pengelolaan dan pengembangan kawasan Sentra Primer Tanah Abang (SPTA).

Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pembangunan Sarana Jaya, Bima P. Santosa menyatakan target tersebut agak berat untuk tercapai di tengah pandemi virus corona (COVID-19) saat ini.

BACA JUGA: Sarana Jaya Tersandung Korupsi, PDIP: Kami Gerah Betul

“Sekarang kita lagi proses revisi terkait rencana kerja untuk tahun 2020, sampai sekarang kita belum selesai,” ujar Bima.

PT Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 1982. Dalam perjalanannya Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pasar Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2018.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah menemukan sembilan temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun Buku 2018 dan 2019.

“Kita sudah melakukan tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPK dan BPK akan melakukan penilaian kembali,” kata Bima. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler