jpnn.com - JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan amnesti atau pengampunan terhadap kelompok bersenjata di Aceh, pimpinan Nurdin Ismail atau Din Minimi oleh Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi. Namun, karena kelompok Din Minimi telah melakukan berbagai tindak kriminal, Taufiq menyarankan agar tetap dilakukan proses hukum.
Menurutya, ada dua langkah yang perlu diambil pemerintah secara bersamaan, yakni langkah hukum dan politik. “Pertama, pemerintah harus bertujuan agar tak ada lagi gangguan kelompok bersenjata. Kedua, Din Minimi masih bisa diproses secara hukum, dan hal ini bisa dilakukan secara terpisah. Jadi bisa saja Din Minimi tetap dihukum, tapi akhirnya diberi amnesti,” kata politikus NasDem itu di Jakarta, Kamis (7/1).
BACA JUGA: Ditanya Soal Duit dari Wawan, Rano Ngeles
Menurutnya, kelompok bersenjata di Aceh yang sebelumnya dikenal dengan nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM), keberadaannya telah diulas dalam perjanjian Helsinki. Perjanjian itu membahas kesepakatan damai antara pemerintah Indonesia dengan kelompok pemberontak bersenjata di Aceh.
Dalam kerangka ini, keberadaan kelompok bersenjata di Aceh perlu diperhatikan secara khusus, sesuai kesepakatan Helsinki. “Dengan adanya perjanjian tersebut, maka kelompok perlawanan di Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya,” ujar legislator Dapil Jawa Timur IV itu.
BACA JUGA: Dituding Terima Duit Wawan, Rano Karno Santai
Di sisi lain, pihaknya yakin pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi dapat memperkokoh perdamaian dan stabilitas keamanan di Aceh sendiri. Secara simultan, langkah-langkah seperti itu akan menepis keberadaan kelompok-kelompok bersenjata yang selama ini mengganggu jalannya pemerintahan Aceh. Dengan begitu, proses pembangunan akan berjalan lebih lancar dan dinamis.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Penegak Hukum Mandul, Jokowi Didesak Turun Tangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rano Tutupi Identitas Anggota Dewan Tukang Palak
Redaktur : Tim Redaksi