jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyatakan bahwa komisi yang membidangi hukum itu secara kelembagaan belum bisa mengambil sikap terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri dan mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai penggantinya. Sebab, surat presiden tentang pembatalan pelantikan BG maupun pengusulan Badrodin sebagai calon Kapolri belum sampai ke DPR.
Namun, Arsul menyarankan Jokowi agar memberikan penjelasan lebih detail tentang alasan dan latar belakangnya membatalkan pelantikan BG maupun pengusulan nama Badrodin. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kegaduhan politik di parlemen.
BACA JUGA: Beredar Stiker Imbauan Shalat Tiga Waktu, Kemenag Jangan Diam
"Supaya tidak ada kegaduhan baru atau penilaian dari teman-teman di DPR bahwa presiden telah mempermainkan atau melecehkan DPR," kara Arsul di Jakarta, Kamis (19/2).
Politikus PPP itu mengaku belum mengtahui alasan yang akan disampaikan Presiden Jokowi dalam suratnya ke DPR. Namun, Arsul tetap mengingatkan pentingnya presiden buka-bukaan soal pembatalan pelantikan BG sebagai orang nomor 1 di kepolisian.
BACA JUGA: Jokowi Lantik Johan Budi Cs Besok Pagi
“Perlu ada penjelasan mengapa BG tidak dilantik, lalu apa statusnya ditarik atau dibatalkan. Juga ada penjelasan mengapa Badrodin yang diajukan sebagai calon penggantinya. Sikap DPR, apakah termasuk menggunakan hak interpelasi, sedikit banyak tergantung penjelasan presiden," tandasnya.
Namun, lanjut Arsul, PPP mengaku memahami keputusan Jokowi membatalkan pelantikan BG. “Kami secara prinsip menerima keputusan presiden," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Badrodin Itu Lugu dan Tidak Beringas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika tak Bersalah, BW dan Samad Bisa Pimpin KPK Lagi
Redaktur : Tim Redaksi