Sarankan Pemerintah Tempuh Tax Amnesty Ketimbang Terapkan Sunset Policy

Rabu, 15 April 2015 – 03:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, M Misbakhun menilai pemerintah bersikap setengah-setengah dalam menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Ia mengkritisi rencana pemerintah menerapkan sunset policy atau penghapusan sanksi administratif pajak untuk periode tertentu demi mendongkrak penerimaan pajak yang masih rendah hingga triwulan pertama 2015 ini.

Misbakhun mengatakan, sunset polecy justru rawan menabrak undang-undang yang ada. Menurutnya, jauh lebih baik bagi pemerintah bila melakukan upaya ekstra dalam menggenjot pemasukan pajak dengan melaksanakan tax amnesty alias pengampunan pajak. Menurutnya, dengan tax amnesty maka masyarakat akan berbondong-bondong membayar pajaknya karena semua potensi pidana bisa dikesampingkan.

BACA JUGA: 30 Daerah Tandatangani Komitmen Pengembangan Transmigrasi

"Tax amnesty ini menjadi semacam rekonsiliasi nasional. Orang bersedia melaporkan pajaknya karena dia takkan dituntut terkecuali terkait terorisme dan narkoba misalnya,” katanya di Jakarta, Selasa (14/4).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu menegaskan, tax amnesty bukan hal baru. Sebab, beberapa negara sudah menerapkannya. “Afrika Selatan, India dan Italia sudah menerapkannya. Pendapatan pajak pemerintahanya langsung naik," jelasnya.

BACA JUGA: Kemenhub dan KAI Bahas Tambahan KA Lebaran di Bandung

Misbakhun menambahkan, peluang pemerintah untuk mendapatkan persetujuan tentang tax amnesty dari DPR juga sangat besar. Bahkan bisa saju DPR dan pemerintah menyepakati tax amnesty itu dalam undang-undang. Saya harap presiden dan menteri keuangan sekalian membuat aturan tax amnesty, supaya konsolidasi bisa dilakukan secara cepat dengan DPR,” cetusnya.

Sementara jika menerapkan sunset policy, Misbakhun justru ragu hal itu akan efektif menggenjot penerimaan pajak. Merujuk pada rencana Kementerian Keuangan maka Ditjen Pajak akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan pencatatan kegiatan usahanya selama lima tahun terakhir. Selanjutnya, fasilitas perpajakan diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan sejak Mei 2015 hingga ke akhir tahun.

BACA JUGA: Bangun 1 Juta Rumah? DPR: Mimpi Kali, Anggaran Belum Tersedia

Hanya saja Misbakhun menilai kebijakan sunset policy bakal menabrak aturan tentang pajak yang saat ini berlaku. Sebab, sistem pajak mengakui kerelaan masyarakat melaporkan sendiri penghasilannya atau sistem self assessment.

"Bagaimana mungkin orang kemudian diwajibkan untuk memperbaiki SPT, sementara sistem pajak masih self assessment? Apa Peraturan Kemenkeu hendak dipaksakan untuk mengubah susbtansi UU di atasnya? Ini kan rawan gugatan," ujarnya.(dms/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib RUU Tabungan Perumahan Tergantung Kemauan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler