Sariwangi Bangkrut, Unilever Tetap Produksi Teh

Jumat, 19 Oktober 2018 – 12:34 WIB
Ilustrasi teh Sariwangi. Foto: Sariwangi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis pailit terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW).

Meski demikian, PT Unilever Indonesia Tbk tetap akan memproduksi teh Sariwangi.

BACA JUGA: Unilever - BAZNAS Ajak Masyarakat Santuni 1.001 Panti Asuhan

Corporate Secretary Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso mengatakan, pihaknya sudah lama ”putus hubungan” dengan PT SAEA.

Menurut Sancoyo, pada 1973 Sariwangi diproduksi sebagai teh celup oleh PT SAEA.

BACA JUGA: Hadapi Krisis Iklim, Rachmat Witoelar Minta Semua Pihak Lakukan Aksi Nyata

Penjualan yang bagus dan respons pasar baik membuat Unilever lantas mengakuisisi merek Sariwangi pada 1989.

PT SAEA pernah menjadi pemasok teh Sariwangi yang diproduksi Unilever. Namun, hubungan bisnis tersebut tak lagi berlanjut.

BACA JUGA: Ekspansi, Unilever Investasi USD 500 Juta

”Saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerja sama apa pun dengan PT SAEA,” kata Sancoyo, Kami (18/10).

Sebelum pailit, PT SAEA tetap menjalankan usahanya di bidang perkebunan, perdagangan, produksi, dan pengemasan teh. Perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan sejak 2015.

Produksi teh Sariwangi dilakukan di pabrik Unilever di Cikarang, Bekasi. Ada juga produk teh yang diproduksi Unilever melalui perusahaan pihak ketiga.

Perusahaan pihak ketiga itu bukanlah PT SAEA maupun PT MPISW. PT SAEA maupun PT MPISW bukanlah anak perusahaan Unilever Indonesia.

”Unilever tetap memproduksi teh Sariwangi sehingga terus bisa dinikmati masyarakat Indonesia,” tutur Head of Corporate Communication Unilever Maria Dewantini Dwianto.

Seperti diwartakan, kepailitan itu disebabkan kegagalan kedua perusahaan dalam membayar utang kepada para kreditor.

PT SAEA dan PT MPISW tidak bisa membayar utang masing-masing sebesar Rp 1,5 triliun dan Rp 33,71 miliar kepada Bank HSBC, Bank ICBC, Rabobank, Bank Panin, dan Bank Commonwealth.

PT SAEA tidak pernah datang ke persidangan dan tak pernah membayar utangnya. Sementara itu, PT MPISW pernah datang ke persidangan, tapi terlambat membayar cicilan.

Hal itu membuat Bank ICBC Indonesia sebagai salah satu kreditur melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Setelah putusan pailit, kurator yang ditunjuk akan mengurus aset-aset PT SAEA dan PT MPISW. Aset-aset tersebut akan dilelang untuk pelunasan utang kedua perusahaan. (rin/c11/oki)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler