jpnn.com, WONOGIRI - Berkat kerja keras jajaran Satreskrim Polres Wonogiri yang didukung Polda Jawa Tengah mengungkap pembunuhan empat korban yang dilakukan oleh tersangka Sarmo (35), warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan tersangka Sarmo melakukan pembunuhan terhadap empat korban pada tahun 2020 dan terungkap kasusnya pada Desember 2023.
BACA JUGA: Perempuan 15 Tahun Diduga Korban Pembunuhan di Kediri
"Pengungkapan kasus pembunuhan ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan bagi Polri," kata Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu.
Tersangka terungkap sebelumnya membunuh dua korban, yakni Agung Santosa (47), warga Desa Sajen Kecamatan Trucuk, Klaten dan Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno Wonogiri.
BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa
Dua korban lainnya yang terungkap, yakni Katiyani, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Diketahui, kerangka Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem pada tanggal 16 Mei 2020.
Menurut kapolda, korban Katiyani dibunuh dengan cara dicekik dan beberapa kali dibenturkan. Kemudian dirampas kendaraan dan uangnya.
BACA JUGA: 11 Pemeran Film Esek-Esek Jadi Tersangka, Wanita Ini Mungkin Anda Kenal
Korban Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.
Korban Sudimo tersebut, kata kapolda, dibunuh Sarmo dengan cara diracun, lewat minuman teh yang dicampuri apotas.
Dua korban terakhir, yakni Agung Santosa dan Sunaryo juga ditewaskan dengan diracun dari minuman teh dicampur apotas.
Kapolda menjelaskan bermula dari terungkapnya dua kasus pembunuhan yang ditemukan sebelum dan dengan dua korban ini, maka ada empat orang korban pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo.
Polisi sebelumnya telah mengungkap dua orang korban yang dibunuh oleh Sarmo, sudah menjadi tulang belulang di kawasan Hutan Dorok Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri pada tanggal 11 Desember 2023.
Tersangka Sarno akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP, tentang Kasus tindak pidana Poembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Ganjar-Mahfud Kaget Mendengar Kabar Najwa Shihab Diintimidasi, Diam atau Mati
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti