Sate Beracun Salah Sasaran, Mengapa NA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Silakan Simak

Rabu, 05 Mei 2021 – 07:52 WIB
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengulas kasus pembunuhan berencana modus sate beracun. Ilustrasi Foto: Tangkapan Layar Youtube JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap NA (25), perempuan pengirim sate ayam beracun mengandung Kalium Sianida yang mengakibatkan N (10), anak pengemudi ojek online (ojol) tewas di pedukuhan Salakan, Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Inisial R, Sosok Misterius di Kasus Sate Beracun, Begini Kecurigaan Polisi

Bocah inisial N merupakan korban salah sasaran dari aksi pembunuhan berencana yang dirancang NA.

NA dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Sebelum Ramadan, si Pengirim Sate Beracun Sempat Pulang, Ada yang Aneh..

Lantas, mengapa NA dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, padahal terjadi salah sasaran?

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa Pasal 340 KUHP tidak melihat siapa korban dari aksi pembunuhan berencana tersebut.

BACA JUGA: Mayjen Totok Imam Sangat Terkejut, Mengucap Terima Kasih kepada Jenderal Andika Perkasa

"Dengan rumusan pasal seperti itu, unsur perencanaan dalam Pasal 340 tidak ditinjau berdasarkan siapa yang kemudian menjadi korbannya," kata Reza dalam penjelasannya, Selasa (4/5).

Reza menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP ditinjau berdasarkan bagaimana cara pelaku merencanakan aksi pembunuhan.

"Perencanaan dalam Pasal 340 ditinjau berdasarkan langkah demi langkah bagi perilaku membunuhnya. Bukan pada siapa yang rencananya akan dibunuh dan siapa yang kemudian terbunuh. Tetapi bagaimana pembunuhannya, aksinya, dirancang oleh si pelaku," ujar Reza.

Reza menyimpulkan bahwa meskipun sate beracun itu menewaskan N yang bukan sasaran pelaku, tetap aksi NA disebut sebagai pembunuhan berencana.

Sebelumnya, NA ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul pada Jumat (30/4) terkait pengiriman sate beracun yang menewaskan anak dari seorang pengemudi ojek daring.

Mulanya, NA bermaksud meracuni T, seorang anggota polisi yang juga mantan kekasihnya. Rencana jahat itu dilatarbelakangi motif karena sakit hati.

Namun, paket sate yang dikirimkan melalui pengemudi ojek daring bernama Bandiman ke daerah Kasihan itu ditolak oleh keluarga T yang merasa tidak memesan dan tak mengenal pengirim makanan tersebut.

Oleh Bandiman, sate itu lantas dibawa pulang ke rumahnya di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Makanan itu kemudian disantap bersama istri dan anaknya.

Akibatnya, anak Bandiman berinisial N justru meregang nyawa setelah menyantap sate yang mengandung racun sianida itu. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler