jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola jilid II yang diaktifkan mulai 6 Agustus 2019 mengawasi jalannya Liga 2 dan Liga 3 mulai pekan lalu.
"Liga 2 dan Liga 3 diamati karena yang rawan. Apabila ditemukan pengaturan pertandingan, maka subsatgas wilayah akan melakukan penindakan hukum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/9).
BACA JUGA: Kokoh Afiat Sebut Satgas Antimafia Bola Sita Barang Bukti Liga Lama
Dalam pengawasan itu, Polres dan Polda ikut bergerak sejak Satgas Antimafia Bola jilid II memperluas jangkauan dengan membentuk subsatgas di 13 provinsi di Indonesia.
Satgas daerah terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Metro Jaya, Bali, Lampung, Papua, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan DIY.
BACA JUGA: Manajer Bhayangkara FC: Percuma Ada Satgas Antimafia Bola
Bersama Komisi Disiplin PSSI, Satgas mengawasi perangkat pertandingan, termasuk wasit serta pengawas, klub sepak bola, pelatih maupun pemain untuk memastikan pelaksanaan Liga 2 dan 3 bebas dari pengaturan pertandingan.
Hingga sebulan sejak dibentuk, Dedi Prasetyo, menuturkan Satgas Antimafia Bola jilid II belum menemukan pengaturan pertandingan di Liga 1, 2 mau pun 3 yang sedang bergulir.
Sementara kasus mafia bola yang belum tuntas di antaranya kasus dengan tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat yang sebelumnya terkendala faktor kesehatan serta Vigit Waluyo yang berkasnya dikembalikan kepada polisi (P19). (Dyah DA/ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo