Satgas Antipornografi Daerah Dibentuk

Selasa, 24 April 2012 – 04:28 WIB

JAKARTA – Tak lama lagi gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi atau yang sering disebut Satuan Tugas (Satgas) Antipornografi bakal memiliki cabang di daerah. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 44/2008 tentang Pornografi itu melihat perlu perpanjangan tangan kegiatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua Harian Satgas Antipornografi yang juga Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, pembentukannya mengikuti arahan Peraturan Presiden (Perpres) No 25/2012 pasal 7. Dalam aturan tersebut menginstruksikan pembentukan gugus tugas antipornografi tingkat daerah. ”Gugus tugas tingkat provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur,” ujarnya dalam rapat koordinasi Pornografi di Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (23/4).

Menurutnya, pembentukan Satgas Antipornografi di daerah bukanlah memperpanjang birokrasi. Melainkan satu bagian dari tubuh Satgas Antipornografi. Dengan pola dan tujuan yang sama, pembentukannya lebih dulu dilakukan pada tingkat implementasi yang berada di pusat. Yakni, pembentukan Sub Gugus Tugas, yang merupakan gabungan dari 19 lembaga pemerintah di antaranya Kemenko Kesra, Kemenag, Kemenkominfo, Kemen PP dan PA, Kemenkum HAM, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenperin, Kemendag, Kemenpar Ekraf, Kemenkes, Kemensos, Kemenpora, POLRI, KPI, LSF, BKKBN, KPAI dan Kejaksaan Agung. ”Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi  tersebut membantu pelaksaaan tugas Satgas,” tutur Suryadharma Ali.

Sedangkan unsur masyarakat, kata dia, memastikan ada enam orang. Mereka berasal dari majelis-majelis agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, dan Matakin. ”Unsur akademisi ada dua orang. Unsur praktisinya sebanyak dua orang dari penggiat pencegahan dan pemberantasan pornografi,” imbuhnya.

Disebutkan politisi PPP ini, sub gugus tugas merupakan tim pelaksana operasional. Keanggotanannya terdiri unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi dan penegak hukum. Pembentukan sub gugus tugas ini melandasi pada pasal 6, Perpres No 25/2012. Artinya sub gugus tugas tersebut menjadi bagian pula dari Satgas Antipornografi yagn sudah ada. Tidak ada perbedaan dan bukan lembaga baru.

”Jadi banyak lembaga yang terlibat. Mulai dari pemerintah, masyarakat, praktisi sampai akademisi. Ini merupakan kerja sama yang terintegrasi,” terangnya.

Ditanya soal limit waktu pembentukannya, Suryadharma Ali memastikan tidak memberikan batas waktu. Secara teknis telah diminta semua lembaga terkait mengirimkan personilnya. Kemudian dibentuk secara struktural yang selanjutnya melaksanakan tugas-tugasnya. Terkait anggaran kegiatan, dia menjelaskan operasional sub gugus tugs dibebankan pada APBN Kemenag. Biaya pelaksanaan rencana aksi pencegahan dan penanganan pornografi di kementerian dibebankan pada APBN lembaga masing-masing.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumilar menegaskan, Satgas Antipornografi ini memang sangat strategis. Dalam faktanya banyak sekali korban dan pelaku pornografi itu. Dampaknya pun, sangat luar biasa, sehingga memang perlu peran negara menekan dampak pornografi yang dipengaruhi pula oleh kemajuan teknologi. Karena tidak mungkin menyerahkannya pada tingkat masyarakat semata. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Tertangkap, Kasus Indosat Jalan Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler