Satgas BLBI Sudah Serahkan Aset Sebesar Rp 2,77 Triliun ke Negara

Jumat, 05 Juli 2024 – 16:00 WIB
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset tanah dan bangunan di Banten senilai Rp171,68 miliar di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan aset senilai Rp2,77 triliun kepada sembilan kementerian/lembaga (K/L) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Terdapat sembilan K/L yang membutuhkan aset properti, sehingga Satgas BLBI telah melakukan PSP atas aset-aset properti eks BLBI dengan total nilai yang berhasil diutilisasi sebesar Rp2,77 triliun,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Jumat (5/7).

BACA JUGA: Menko Polhukam Sebut Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang

Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain sebagainya.

Secara rinci, Badan Intelijen Negara (BIN) menerima tiga aset di Jakarta dan satu aset di Kalimantan Timur dengan total nilai aset Rp 112,54 miliar.

BACA JUGA: HMS Center Ingatkan Menko Polhukam Tak Sekadar Lips Service Tangani Skandal BLBI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima satu aset di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan total nilai aset Rp 12,88 miliar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima satu aset di Bali senilai Rp 137,85 miliar.

BACA JUGA: Ketua TUN MA Tegas soal BLBI, Satgas Didorong Lebih Agresif Sikat Aset Debitur

Kementerian Keuangan menerima satu aset di Jawa Timur dan satu aset di Jawa Barat dengan total nilai Rp 56,26 miliar.

Badan Pusat Statistik (BPS) menerima satu aset di Jawa Barat senilai Rp 645,27 juta.

Kementerian Pertahanan menerima enam aset di Jakarta, satu aset di Banten, dan satu aset di Jawa Tengah dengan total nilai Rp 2,42 triliun.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menerima satu aset di Bali senilai Rp26,60 miliar, Kementerian Agama menerima satu aset di Banten senilai Rp822 juta, dan Ombudsman RI menerima satu aset di Jawa Barat senilai Rp3,64 miliar.

Rionald menambahkan utilisasi atas aset properti melalui PSP ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI.

Kebutuhan atas aset dari K/L yang telah terpenuhi itu juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengelolaan aset properti eks BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan Hak Tagih Dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara,” ujar Rionald. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Minta Masa Kerja Satgas BLBI Ditambah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler