Satgas Catat Perkantoran Masih Lemah Terapkan Protokol Covid-19

Selasa, 22 September 2020 – 21:24 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta perusahaan-perusahaan swasta melindungi karyawannya agar tidak terpapar Covid-19 dan melahirkan klaster-klaster baru.

Perkantoran termasuk pabrik-pabrik juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

BACA JUGA: Pak Wiku Adisasmito Merilis Data Soal COVID-19, Ada Kabar Baik, Semoga Terus Begini

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mempertegas hal itu dengan menunjukkan kondisi klaster-klaster yang ada di DKI Jakarta. 

"Banyaknya ditemukan klaster perkantoran ini serta pabrik, serta beberapa pejabat negara yang menjadi positif Covid-19 menjadi bukti bahwa penerapan protokol kesehatan masih lengah. Sudah seharusnya semua melakukan evaluasi di semua tempat agar hal ini tidak terjadi," katanya saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

BACA JUGA: Pemerintah Berupaya Menutupi Data Pasien COVID-19? Ini Kata Wiku Adisasmito

Sesuai data per 12 September, rinciannya dari klaster rumah sakit ada 24.400 pasien, klaster komunitas ada 15.133 pasien, klaster perkantoran ada 3.194 karyawan, klaster ABK/PMI ada 1.641 orang, klaster pasar ada 622 orang dan klaster puskesmas ada 220 pasien. 

Untuk aktivitas perkantoran pemerintah, Wiku memastikan sudah menerapkan dengan ketat.

BACA JUGA: Apa Arti Social Distancing? Berikut Penjelasan Lengkap Profesor Wiku Adisasmito

Misalnya, dengan menghentikan aktivitas sementara di beberapa kantor kementerian dan pemerintah provinsi setelah ditemukan kasus positif.

Hal ini juga seharusnya dilakukan oleh pihak swasta, baik di perkantoran serta pabrik-pabrik.

Pihak swasta diminta berinisiatif melakukan 3T yaitu testing, tracing dan pelaporan klaster. 

"Jangan merasa malu apabila ada (karyawan) yang positif. Karena orang-orang tersebut perlu dilindungi, dirawat agar sembuh dan sehat kembali," tegasnya.

Pihak swasta juga diingatkan untuk karyawannya yang positif Covid-19, akan ditanggung pemerintah biaya perawatan dan pengobatannya.

Bahkan warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki BPJS Kesehatan akan juga ditanggung pemerintah.

Pemerintah katanya telah berupaya untuk mengutamakan keselamatan rakyat.

Bahkan pemerintah juga telah melakukan tes swab gratis berkala untuk tenaga kesehatan yang dimulai sejak 22 September 2020 diawali di wilayah Jabodetabek dan diikuti provinsi-provinsi lain dan didahulukan pada zona merah.

Upaya itu hendaknya menjadi contoh yang harus diikuti berbagai kantor dan instansi.

"Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat menanggung biaya testing untuk karyawannya, dan melakukan penelusuran kontak, apabila terjadi kasus positif, serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing," pintanya.

Selain itu ia juga menekankan agar perkantoran mengikuti kebijakan pemerintah yang mengatur batasan pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan zona risiko per daerah.

Untuk zona merah maksimal 25 persen kapasitas pegawai yang masuk kantor.

"Hal ini dalam rangka menekan kasus di setiap daerah agar zonanya tidak menjadi lebih buruk," ujarnya. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler