Satgas Covid-19 Bakal Terbitkan Aturan Bagi Pelaku Perjalanan yang Belum Vaksinasi Penuh?

Kamis, 09 Desember 2021 – 23:41 WIB
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi penuh agar segera melakukannya.

Satgas memberikan sinyal akan membatasi kegiatan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi penuh.

BACA JUGA: Satgas Sebut Angka Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Mulai Naik di Sejumlah Provinsi

"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/12).

Wiku mengungkapkan pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan.

BACA JUGA: BTN Optimistis Pertumbuhan Kredit pada 2022 Bakal Double Digit

Baik untuk perjalanan antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah.

Menurut Wiku, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

BACA JUGA: Sarinah Jaktent 2021, Tantangan Dunia Literasi di Mata Erick Thohir dan Generasi Muda

Untuk itu, terkait cakupan vaksinasi daerah, pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya di bawah rata-rata nasional.

Pemerintah daerah juga diminta untuk proaktif memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dosis penuh.

"Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," kata dia.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler