Satgas Covid-19 Beri Kelonggaran di Perbatasan Wilayah, Tetapi Ada Syaratnya

Minggu, 20 Desember 2020 – 23:38 WIB
Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memberikan kelonggaran bagi mereka yang bepergian antarkota yang terhubung erat. Mereka yang melintasi setiap perbatasan kota atau wilayah tidak harus menunjukkan hasil rapid test, tes antigen, atau PCR.

"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/12).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Puluhan Pengikut Rizieq Masuk RS Wisma Atlet, Sebaiknya BIN Pantau

Meski demikian, Wiku menerangkan, Satgas Covid-19 daerah berhak melakukan tes secara acak kepada masyarakat. Adapun tes yang dilakukan di antaranya antigen ataupun PCR.

Wiku menerangkan, apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif, tetapi menunjukkan gejala, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

BACA JUGA: 3 Napi Positif Covid-19, Ribuan Warga Binaan Diminta Jangan Panik

"Mereka juga diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata Wiku.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru, bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Adapun Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

BACA JUGA: Dinda Kanyadewi Positif Covid-19, Begini Kondisinya Terkini

Dalam aturan ini, Satgas Covid-19 salah satunya mengatur kewajiban bagi pelancong yang hendak berkunjung ke Bali.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler