jpnn.com, DEPOK - Satgas Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat memeriksa seorang lurah atas dugaan melanggar protokol kesehatan saat aparatur sipil negara (ASN) tersebut menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya mengatakan oknum tersebut akan menjalani pemeriksaan, kemudian pihaknya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.
Dadang mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya melalui video klarifikasi.
BACA JUGA: Lihat, Satgas Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Mampang Prapatan Jaksel
Sebelumnya, camat dan Satgas COVID-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
BACA JUGA: 21 Warga RT 07 Positif Covid-19, Lurah Bahagia Bereaksi, Begini Kalimatnya
"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," ujarnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Natalia