Satgas Covid-19 Ingatkan PPKM Kebijakan yang Adaptif

Kamis, 19 Agustus 2021 – 20:58 WIB
Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level 1-4 merupakan kebijakan yang adaptif.

Satgas menilai PPKM adalah instrumen pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah.

"Pembatasannya bersifat dinamis, sehingga nantinya tiap daerah akan di perlonggar atau diperketat pembatasannya sesuai dengan keadaan kasus Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/8).

Wiku menjelaskan tingkat PPKM paling ketat ialah level 4, sedangkan terendah level 1. Angka itu merupakan peringatan agar masyarakat dapat produktif dan aman Covid-19.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pak Luhut Sampaikan Kabar Baik, Rizieq Bebas Hari Ini? Perempuan Muda Langsung Dibekuk Polisi

Setiap level, tentu ada pemberlakuan pembatasan yang menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus terkini.

"Pengendalian kasus dan juga pemulihan sektor ekonomi dapat dijalankan secara beriringan untuk mencapai masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Selain itu, penetapan level di setiap daerah juga didasari indikator-indikator yang sistematis," tambah Wiku.

Oleh karena itu, Wiku mengharapkan peran media massa dalam menyampaikan kepada masyarakat secara berkala, tentang level suatu daerah.

Dengan begitu, masyarakat setempat akan memahami dengan jelas serta mengikuti perkembangan level di daerahnya.

BACA JUGA: Mata Para Covid Rangers Berkaca-Kaca Mendengar Ucapan Pak Ganjar..

"Saya mohon bantuannya dan kerja sama dari rekan rekan media untuk menyampaikan rasional di balik diterbitkannya kebijakan PPKM serta perubahan leveling-nya secara berkala dan jelas. Agar masyarakat dapat mengerti dan mengikuti perkembangan leveling yang terjadi di daerahnya masing-masing," pungkas Wiku. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Epidemiolog Unair Menyoroti Penanganan Covid-19 di Surabaya, Ini Catatan Penting untuk Pemkot


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler