Satgas Covid-19 Ingatkan Tempat Wisata di Zona Merah Wajib Tutup Selama Libur Lebaran

Selasa, 11 Mei 2021 – 22:09 WIB
Wiku Adisasmito. Foto: ANTARA/Prisca Triferna

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan tempat wisata di zona merah tidak boleh dibuka.

Hal itu merupakan hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya pada Senin (10/5) yang salah satunya menutup seluruh tempat wisata yang berada di daerah zona merah dan zona oranye.

BACA JUGA: 3 Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Ketiganya Ditembak di Kaki, Lihat Gayanya

Sedangkan yang berlokasi di zona kuning dan zona hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, hal ini untuk meminimalisasi peluang terjadinya kerumunan selama terjadinya periode peniadaan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021. Mengingat pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabatnya.

BACA JUGA: Sempat Kabur ke Bengkulu, DPO Penyiraman Air Keras Itu Kini Terduduk di Kursi Roda, Tuh Lihat

"Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," jelasnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5).

Keputusan pemerintah cukup beralasan kuat. Sebab, pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19 Membuat Anak Muda di Muara Gembong jadi Seperti Ini, Membanggakan

Di antaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau), serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di enam provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16).

"Jumlah kabupaten atau kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten atau kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," lanjutnya.

Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Karena pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan yang secara luas dapat terjadi dengan cepat.

Dan kepada seluruh bupati dan wali kota yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Agar menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah.Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

"Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali. Dan angka Covid-19 tidak kembali naik," pungkas Wiku. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler