Sempat Kabur ke Bengkulu, DPO Penyiraman Air Keras Itu Kini Terduduk di Kursi Roda, Tuh Lihat

Senin, 10 Mei 2021 – 23:02 WIB
Riki Sepriawan alias Kiki salah satu pelaku penyiraman air keras terhadap warga Sukarami, saat tertangkap aparat di Kepahiyang, Bengkulu. Foto: Palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polrestabes Palembang akhirnya berhasil menangkap satu dari tiga DPO penyiraman air keras terhadap Aminudin, 50, dan penusukan terhadap Robani, 30, warga Jalan Padat Karya Kelurahan Talang Jambe Kec Sukarami, Palembang.

Pelaku bernama Riki Sepriawan alias Kiki, 27, warga Jalan KH Azhari, Lorong Kamasan, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

BACA JUGA: 3 Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Ketiganya Ditembak di Kaki, Lihat Gayanya

Kiki yang sempat kabur ke Bengkulu, diamankan di tempat persembunyiannya Kabupaten Kepahiyang, Bengkulu, Sabtu, (8/5), sekitar pukul 15.30 WIB.

Karena melawan, pelaku terpaksa ditindak tegas.

BACA JUGA: Penampakan dari Luar Tertulis Salon, Ketika Diperiksa di Dalam, Astaga Ternyata

Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya. Sebelumnya, petugas sudah menangkap rekan pelaku yakni Erwin.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah putra mengatakan, pelaku Kiki ini merupakan rekan dari pelaku Erwin yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

“Pelaku ditangkap anggota kita di Bengkulu, dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan anggota saat ditangkap,” ujarnya, Senin (10/5).

BACA JUGA: Zikhwan Sudah Ditangkap Polisi, Identitas Tiga Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja

Ia menjelaskan, bahwa masih ada dua pelaku yang masih dalam pengejaran.

“Masih ada dua pelaku lagi yang masih buron dan nama sudah kita kantongi, kami tak segan-segan melumpuhkan jika saat ditangkap melawan,” jelasnya.

Untuk motif penganiyaan berat yang dlakukan, lanjutnya, dilatar belakangi dari sakit terhadap korban sehingga mengutus para pelaku.

“Otaknya pun akan kami kejar. Saya ingat lagi lebih baik menyerahkan diri,” bebernya.

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiyaan berat, ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sementara itu, pelaku mengakui dia mendapatkan uang Rp1,4 juta dari hasil melakukan aksi tersebut.

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayan yang dilakukan Kiki dan tiga rekanya terjadi pada, Ahad (25/4), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Padat Karya, Lorong Mangga III, Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami Palembang.

Dimana saat itu pelaku Kiki berpura-pura menanyakan dimana tempat membeli batu bata, sedangkan pelaku Erwin yang berada disamping pelaku Kiki berdiri diam saja.

Sedang pelaku JL (DPO) yang menyiapkan air keras cuka parah, sedang pelaku DN (DPO) yang berperan menjaga situasi.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Saat korban Aminudin berbalik arah berdepanan dengan pelaku Kiki, disaat itulah pelaku Kiki menyiramkan air keras ke arah dada korban hingga mengalami luka bakar di tubuh hingga wajah. (kur/palpres.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler