Satgas Covid-19: Jangan Ragu-Ragu Bubarkan dan Sanksi Kegiatan Timbulkan Kerumunan

Jumat, 18 Desember 2020 – 09:48 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara tegas meminta pemerintah dan Satgas Covid-19 daerah untuk tidak ragu-ragu membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Selain itu, berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Jumat.

BACA JUGA: Cegah Massa Pendukung Rizieq Shihab Masuk Jakarta, Ratusan Polisi Disiagakan

"Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan COVID-19," ia menambahkan.

Wiku menjelaskan, meski masih ada pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, namun secara keseluruhan ketaatan warga menjalankan protokol kesehatan pada 13 Desember 2020 sudah membaik berdasarkan peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

BACA JUGA: Satgas Covid-19: Hindari Pernyataan Kontraproduktif Soal Tujuan Vaksinasi

Peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan mencakup zonasi kepatuhan memakai masker dan zonasi kepatuhan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. 

Menurut hasil pemantauan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah dan para relawan dalam zona kepatuhan memakai masker ditemukan hampir 17 juta orang yang patuh di 6,5 juta titik pantau di seluruh Indonesia dalam sepekan terakhir.

BACA JUGA: Tolak jadi Pengacara Habib Rizieq, Hotman Paris: Saya Terlalu Sibuk

"Terdapat perkembangan yang positif, untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," katanya.

Menurut hasil pemantauan, tempat dengan tingkat ketidakpatuhan memakai masker tinggi meliputi restoran/kedai (29,4 persen), lingkungan rumah (20,4 persen), tempat olahraga publik (19 persen), dan jalan umum (15,6 persen).

Sementara itu, menurut zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, daerah dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen jumlahnya sudah menurun dari pekan lalu.

Dalam peta zonasi, tempat kerumunan dengan tingkat ketidakpatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi di antaranya mal (19,3 persen), restoran/kedai (18,1 persen), lingkungan rumah (15,7 persen), tempat olahraga publik (14,8 persen), dan tempat wisata (14,2 persen).

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan COVID-19."

"Pimpinan daerah dan Satgas COVID-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Wiku. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler