jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas-fasilitas kesehatan yang menangani pasien corona segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan terkait pencairan insentif tenaga medis.
Hal ini agar pencairan insentif tidak tertunda, dan tenaga medis segera menerima haknya.
BACA JUGA: So Sweet, Begini Cara Atta Halilintar Memberi Semangat pada Keluarga Aurel yang Positif Covid-19
"Kami meminta fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi untuk diberikan kepada dinas kesehatannya masing-masing agar semuanya menjadi lancar," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/2).
Terkait pencairan insentif tenaga kesehatan, Wiku menambahkan, Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Penduduk Kabupaten Bogor Berkurang 500 Ribu Jiwa
Pemerintah menginginkan insentif tenaga medis bisa segera dicairkan.
Wiku juga menyampaikan pencarian insentif merupakan kewenangan anggaran pada Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Prof Wiku: Pemerintah Berkomitmen Memperluas Ruang Lingkup Vaksinasi Covid-19
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada pemotongan terhadap insentif tenaga medis di 2021. Dan besaran nilai yang diberikan untuk 2021 sama besarnya dengan yang diberikan pada tahun 2020.
Penyalurannya menggunakan mekanisme penyaluran kepada kas daerah dan akan diterima oleh tenaga medis.
Melihat perkembangan Covid-19 yang dinamis di 2021, pemerintah menambah anggaran kebutuhan yang semula Rp 169 triliun dinaikkan menjadi Rp 254 triliun yang bersumber anggaran kesehatan 2021.
Dalam anggaran tersebut sudah termasuk di dalamnya insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi tenaga kesehatan dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking, tracing dan treatment, dan pengadaan alat kesehatan menjadi kebutuhan pokok yang harus didanai pemerintah. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga