Satgas Covid-19 Minta Pejabat yang Melakukan Karantina Mandiri Mematuhi Aturan

Kamis, 30 Desember 2021 – 01:40 WIB
Tangkapan layar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas COVID-19 Alexander K. Ginting dalam Siaran Pers bertajuk "Upaya Pencegahan Penyebaran Omicron di Indonesia" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (29/12/2021). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander K. Ginting meminta semua pejabat yang diizinkan menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Kenapa pejabat eselon I diberikan diskresi kemudian di rumah, karena sehubungan tanggung jawab struktural dan fungsionalnya," kata Alexander dalam siaran pers bertajuk "Upaya Pencegahan Penyebaran Omicron di Indonesia" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (29/12).

BACA JUGA: Tak Ada Pilihan Lagi, Pemerintah Paksa Pasien COVID-19 Tetap Bekerja

Menurutnya, pejabat yang mendapatkan diskresi untuk menjalankan isolasi di kediaman sendiri setelah kembali dari perjalanan mancanegara termasuk dalam jajaran eselon I pemerintahan, duta besar, maupun yang memiliki keperluan menjalankan kerja sama luar negeri.

Dia mengatakan karena beberapa pihak tersebut pergi karena menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maka pemerintah sudah seharusnya memfasilitasi fungsi dan pekerjaannya sampai pada saat mereka sampai ke tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Begini Kondisi Suga BTS Seusai Dinyatakan Positif Covid-19

Walaupun demikian, Alexander menekankan seluruh pihak tidak akan mendapatkan pengecualian pada saat melakukan karantina

Menurutnya, seluruh pihak akan tetap menjalankan pemeriksaan kesehatan pada hari pertama dan kesembilan setelah tiba di kediaman. 

BACA JUGA: Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara   

Selain itu, seluruh pihak tersebut juga tidak dapat berkeliaran ke tempat publik seperti pusat perbelanjaan maupun pasar.

Para pejabat juga dipastikan mendapatkan laporan harian dan berada di bawah pengawasan para tim survillance yang ada di bawah dinas kesehatan setempat.

Oleh karena itu, kata dia, meskipun menjalankan karantina di rumah sendiri, para pejabat tidak akan menulari anggota keluarganya yang lain maupun orang di lingkungan sekitarnya.

"Dalam pengamatan jika ada yang positif maka mereka harus pindah ke ruang isolasi. Kalau mereka bergejala, bisa pindah ke rumah sakit, tetapi kalau tidak bergejala dia pindah ke ruang isolasi Wisma Atlet. Tentu tower gedungnya akan ditambah mana isolasi, mana karantina," papar dia.

Sebaliknya, bila para pejabat dinyatakan negatif melalui hasil pemeriksaan maka mereka akan dibebaskan kembali ke keluarganya atau tujuan masing-masing. 

Dengan catatan, mereka akan tetap dimonitor apabila memiliki gejala atau keluhan setibanya ke tempat tujuan sehingga diharapkan pihak keluarga dapat bekerja sama untuk melaporkan ke fasilitas terdekat bila hal tersebut terjadi.

Alexander meminta kepada semua pejabat untuk dapat bekerja sama dalam menjalankan karantina tanpa melanggar satu aturan pun guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan tidak memperluas penularan akibat varian Omicron yang sangat cepat.

"Butuh kerja sama dari seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat dalam menghadapi liburan ini. Jadi, bagi mereka yang kembali ke Indonesia dari luar negeri, diharapkan untuk tetap menjalankan proses karantina," kata Alexander. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler