jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta gereja untuk membuat satuan tugas yang mengatur soal protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah fisik.
Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan kenaikan kasus Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
BACA JUGA: Ada Kelonggaran Karantina Bagi Pejabat, Satgas Minta Tidak Disalahgunakan
"Menjelang Hari Raya Natal 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.
Wiku menyarankan anggota Satgas Gereja terdiri dari pengelola, asosiasi persekutuan, duta perubahan perilaku, maupun relawan yang ingin berpartisipasi.
BACA JUGA: Jangan Paksakan Penggunaan Atribut Natal bagi Pekerja Muslim
Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana pemantauan dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.
Wiku juga meminta jemaat yang ingin beribadah secara fisik di gereja untuk tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam setiap berkegiatan.
BACA JUGA: LPEI Bantu Perluas Akses Pasar UKM Makanan Minuman ke Singapura dan Malaysia
Selain itu, tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat.
Wiku menyampaikan saat ini kasus varian baru, Omicron telah masuk ke Indonesia.
Wiku mengimbau semua pihak untuk waspada, dengan catatan tetap tenang. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga