jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pejabat pemerintah setingkat eselon satu ke atas mendapatkan diskresi terkait karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Namun, Satgas mengimbau kelonggaran itu tidak disalahgunakan oleh pejabat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan diskresi itu berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi isolasi.
BACA JUGA: Satgas Covid-19: Posko di Desa dan Kelurahan Menjadi Basis Menggerakan 3M
Wiku menerangkan pemberian diskresi ini semata-mata untuk layanan publik tetap dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
"Pemberian diskresi tersebut sangat terbatas dan selektif, karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Sekretariat Presiden di YouTube, Kamis (16/12).
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Orang Tua tak Panik Jika Anak Bergejala Pascavaksinasi, Ini Langkahnya
Karena itu, Wiku meminta kepada siapa pun yang memiliki kewenangan mengajukan deskripsi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab.
Wiku mengingatkan setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama dengan masyarakat.
BACA JUGA: Kapan Pandemi Selesai? Begini Target Satgas Covid-19
Selain itu, karantina juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan harian, tes ulang dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Di samping itu, menurut Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021, pejabat asing setingkat menteri ke atas dan rombongan memang diberikan diskresi untuk tidak melakukan karantina.
Namun, wajib menjalankan mobilitas di dalam negeri dengan sistem bubble dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga