Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru Bagi PPLN, Mohon Disimak Baik-Baik

Kamis, 24 Maret 2022 – 14:56 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi.

Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto mengatakan SE terbaru itu mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk ke Indonesia tanpa karantina.

BACA JUGA: Menuju PTM 100 Persen, Politikus PSI Ini Ingatkan Pemprov DKI

Meski begitu, PPLN harus tetap melakukan pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan di pintu masuk.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," kata Suharyanto, Kamis (24/3).

BACA JUGA: Hari Ini Ribuan Warga DIY Sembuh dari Covid-19

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pengaturan PPLN tersebut.

"Ini dari kebijakan PPLN terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tetapi tetap swab PCR pada saat entry," ujar Wiku.

BACA JUGA: Covid-19 di Kaltim: yang Sembuh Lebih Banyak, Alhamdulillah

Bagi PPLN yang hasil PCR-nya negatif saat entry test, diperbolehkan melanjutkan perjalanan, tetapi dianjurkan untuk memantau kesehatan dalam 14 hari berikutnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi PPLN yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sehingga belum bisa divaksin.

Namun, mereka wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan.

"Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit," tutur Wiku.

PPLN yang menjalani karantina, harus melakukan pemeriksaan PCR pada hari keempat.

Jika hasilnya negatif, boleh langsung melanjutkan perjalanan.

PPLN juga bisa melakukan vaksinasi di bandara atau tempat karantina setelah pemeriksaan PCR.

Orang yang boleh divaksinasi di bandara atau tempat karantina ialah anak berusia 6 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Tetap (KITAS/KITAP).

Kemudian, warga negara asing (WNA) perlu melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis.

Aturan bagi PPLN khusus perjalanan wisata dihapus dan mengikuti ketentuan PPLN umum.

Prof Wiku juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan menyikapi SE tersebut dengan bijak. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Penumpang Kapal PELNI tak Wajib PCR atau Antigen, Asalkan...


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler