Satgas Covid-19: WNA & WNI yang Vaksin di Luar Negeri Bisa Terintegrasi PeduliLindungi, Caranya?

Rabu, 22 September 2021 – 14:08 WIB
Pelaku perjalanan udara wajib tahu Aplikasi PeduliLindungi. Foto: PeduliLindungi

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan WNI dan WNA yang mendapat vaksin Corona di luar negeri bisa memperoleh sertifikat vaksinasi, yang terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan mengajukan verifikasi di situs web Kementerian Kesehatan di situs vaksinln.dto.kemkes.go.id.

BACA JUGA: Tangis Haru Eva Celia Dilamar Sang Kekasih, Disaksikan Sophia Latjuba & Indra Lesmana

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan verifikasi ini harus dilakukan WNI dan WNA dengan mendaftar terlebih dahulu.

Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan bagi WNI dan masing-masing kedutaan bagi WNA, yang hasilnya akan dikonfirmasi via email.

BACA JUGA: Ingin Bawa Anak ke Mal? Orang Tua Dengar Dulu Saran Satgas Covid-19

Selanjutnya, pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login ke aplikasi PeduliLindungi, melengkapi data akun untuk mengaktifkan status vaksinasi, dan mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web PeduliLindungi.

"Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI dan WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," Wiku melalui akun BNPB di YouTube.

BACA JUGA: Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan

Di samping itu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Melalui peraturan ini pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk bagi WNA ke Indonesia.

Pengecualian ini diperuntukkan bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan pemegang visa tinggal terbatas.

Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati.

Menkumham juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.

Wiku menambahkan sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta dua adendumnya, serta SK Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021, maka bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan protokol kesehatan berupa skrining dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba, serta karantina delapan hari.

Dan juga, sebagaimana arahan presiden untuk memprioritaskan upaya pengendalian utama yaitu 3M, 3T, dan vaksinasi menjadi bentuk mengoptimalkan upaya menekan peluang penularan Covid-19.

Termasuk ke depannya melakukan upaya zero surveilans dengan tujuan untuk mengetahui kekebalan yang sudah terbentuk di masyarakat akibat vaksinasi dan tertular secara alamiah.

"Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat untuk mensukseskan berbagai upaya pengendalian pemerintah yang ada," imbuh Wiku.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler