jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memperingatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memasang tarif tes PCR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Satgas juga mengimbau masyarakat yang dirugikan dengan tarif lebih mahal dari Rp 275 ribu untuk mengadukannya ke pemerintah.
BACA JUGA: Viral Labkes Kirim Hasil Tes PCR Palsu, ILKI Berkomentar Begini
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang merasa dirugikan terkait tarif testing Covid-19 segera melapor kepada satgas daerah.
Wiku menegaskan pemerintah telah mengatur besaran maksimum sebagaimana Surat Edaran Kemenkes yang dikeluarkan sejak Oktober 2021.
BACA JUGA: Kanit Reskrim Polsek Setiabudi dan Belasan Anak Buahnya Dimutasi, Bakal Dipecat?
"Bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275 ribu, sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali adalah Rp 300 ribu," kata Wiku melalui akun BNPB di YouTube.
Wiku juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyelewengan tarif.
BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri
Menurut Wiku, Dinkes setempat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen.
Sanksi itu diatur dalam Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pemerintah juga meminta siapa pun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya," tegas Wiku. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga