jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya menghapus ketentuan ganda dalam pengawasan ke tahap post-clearance audit. Itu dilakukan untuk memangkas dwelling time atau lamanya waktu tunggu bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta yang sempat dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono menjelaskan ketentuan larangan dan pembatasan yang berhubungan langsung dengan impor saat ini sedang direvisi. Di antaranya 30 peraturan Kementerian Perdagangan, 12 peraturan Kementerian Perindustrian dan 2 peraturan Kepala Badan POM.
BACA JUGA: DPR: Tak Cukup Revisi Target RPABN 2016, Pemerintah Harus Lakukan Ini
“Peraturan larangan dan pembatasan akan menurun 23 persen dari jumlah sebelumnya 51 persen, menjadi 28 persen," papar Agung di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (23/9).
Di samping itu, pihaknya juga terus mengoptimalisasikan Indonesian National Singel Window (INSW), yang akan dimulai pada 30 September 2015. Nantinya, sambung Agung pengawasan atas izin edar dan post clearance audit akan disampaikan melalui INSW ke kementerian terkait.
BACA JUGA: Gara-gara Asap, 400 Jadwal Garuda Indonesia Batal
“Jadi importir cukup satu kali saja memasukkan data melalui INSW dan akan dibagikan ke instansi terkait. Data bisa dimasukkan ke website https://insw.go.id. Di situ siapapun nanti bisa akses dengan mudah, nanti akan selalu update," tandas Deputi II Bidang Koordinasi Sumberdaya Alam dan Jasa Kemenkomaritim ini.(chi/jpnn)
BACA JUGA: KemenPUPR Diminta Genjot Sosialisasi KPR FLPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Hadir Pembahasan Soal Dwelling Time, Menko Rizal Ramli ke AS
Redaktur : Tim Redaksi