Satgas Ingatkan soal Dasar Hukum dalam Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Jumat, 09 Oktober 2020 – 13:06 WIB
Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Lia Agustina

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pihak yang berkepentingan terhadap vaksin agar mematuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi Covid-19.

Dalam Perpres itu, pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa dan pengaturan khusus.

BACA JUGA: Tip dari Staf Ahli Menkominfo agar Masyarakat Tak Tertipu Hoaks soal Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Perpres itu merupakan dasar hukum dalam pengadaan vaksin termasuk program vaksinasi.

Menurut Wiku, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Dr Reisa Minta Masyarakat Tak Khawatirkan Vaksinasi

"Selama proses vaksinasi diharapkan terjadi kerja sama antar-Kementerian Kesehatan dengan lintas kementerian lainnya, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan," kata Wiku, Jumat (9/10).

Wiku menjelaskan, dalam Perpres itu terdapat peta jalan atau roadmap, juga mengatur berbagai penugasan kepada BUMN dan menteri terkait dalam pengadaan vaksin dan tahapan vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA: Doni Monardo Resmikan RS Covid-19 di Biak, Masyarakat Merasa Senang

Ada empat aspek utama yang ada di Perpres tersebut.

Pertama, pengadaan terdiri dari vaksin dan peralatan pendukung serta logistik, distribusi vaksin sampai ke titik serah.

Kedua, pelaksanaan harus memperhatikan aspek seperti kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan pemberian serta standar pelayanan.

Ketiga, pendanaan terdiri dari pengadaan yang dibiayai APBN dan penyediaan yang juga dibiayai APBD.

Keempat, dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati dan wali kota.

Untuk itu ia mengimbau, selagi pemerintah melakukan persiapan percepatan vaksinasi, maka masyarakat harus berhati-hati menerima informasi. Harus bijak memilih informasi terkait vaksin, dengan memastikan sumber informasi yang terpercaya serta budayakan sikap konfirmasi ulang saat menerima informasi baru.

Di samping itu ia juga menanggapi pertanyaan media terkait Vaksin Covid-19. Bahwa harga vaksin saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.

Untuk kelompok prioritas penerima vaksin, saat ini juga masih dalam pembahasan.

"Pemerintah masih dalam tahapan mempersiapkan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan. Selain itu kami juga mengestimasi skema platform dan kelompok prioritas klaster target, dengan berbagai pertimbangan terutama dari aspek risiko dan tranmisi," tutur Wiku.

Lalu untuk segi logistik, pemerintah sedang menghitung ketersediaan sumber daya manusia penyedia vaksinasi dan layanan yang memerlukan cold chain dalam rangka vaksinasi sesuai dengan standar internasional.

"Intinya, pembahasan harga vaksin membutuhkan kehati-hatian. Perlu kami tekankan bahwa solusi dari pandemi bukan hanya vaksinasi, solusi yang mudah dilakukan ialah disiplin menjalan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," kata Wiku.

Lalu mengenai obat-obatan pasien Covid-19 diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Khusus untuk obat remdesivir yang tidak dijual bebas, hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Selama dalam perawatan di fasilitas kesehatan, perlu ditekankan kembali, bahwa seluruh biaya, baik pengobatan maupun perawatan Covid-19, ditanggung oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu ragu menjalani perawatan," pesan Wiku. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler