Satgas Keluarkan Surat Edaran Baru: Atur soal Iduladha dan Perjalanan Keluar Kota

Minggu, 18 Juli 2021 – 06:40 WIB
Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 per Sabtu (17/7).

Surat tersebut mengatur tentang pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan, dan tradisi selama Hari Raya Iduladha di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anggota Dewan Cekcok, Personel TNI Dianiaya, Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, kebijakan ini efektif berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Menurut dia, kebijakan ini diambil berdasarkan pengalaman libur panjang, menjamurnya klaster keluarga saat ini, mengoptimalisasi fungsi pemerintah daerah, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Iduladha.

BACA JUGA: Rayakan Idul Adha dengan Sehat di Masa Pandemi Covid-19

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,” jelas Wiku.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 itu menjelaskan, Surat Edaran ini melengkapi instrumen hukum lainnya sepanjang tidak bertentangan.

BACA JUGA: Kematian Akibat COVID-19 Makin Tinggi, Pemerintah Terpaksa Impor Peti Mati

Wiku memerinci terkait mobilitas, Surat Edaran ini mengatur kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi.

Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan seorang pendamping, kepentingan bersalin maksimal dua orang, dan pengantar jenazah bukan Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang yang diizinkan.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan masing-masing dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara. Dan PCR/rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Namun, ketentuan ini tidak berlaku pada kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan pihaknya juga menetapkan perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau dilarang bepergian.

"Ketentuan ini mulai diberlakukan 19 Juli setelah Surat Edaran keluar,” ujar dia.

Surat Edaran ini juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha. Kegiatan peribadatan dan keagamaan yang di daerah zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

Kemudian, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata, maka dilakukan penutupan di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Begitu juga wilayah yang menjalankan PPKM,  diperketat aktivitas di tempat wisata.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah juga meminta kepada seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, dan pimpinan instansi pekerjaan untuk dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret.

Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan, pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual. (tan/jpnn)


Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler