Satgas Minta JAM Pidum Tagih Ditjen Pajak

Penyelesaian Berkas Kasus Asian Agri

Selasa, 11 Mei 2010 – 05:53 WIB

JAKARTA - Penyelesaian kasus pajak PT Asian Agri yang tak kunjung rampung menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia HukumSatgas meminta penyidik Ditjen Pajak Kemenkeu segera menyelesaikan empat berkas perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun sesuai yang disepakati dalam gelar perkara.

"Kami meminta JAM Pidum (jaksa agung muda pidana umum) untuk segera menagih ke penyidik (Ditjen Pajak)," kata anggota Satgas Darmono kemarin (10/5)

BACA JUGA: SMI Tanya Pengganti Menkeu, SBY Raba Kantong

Satgas juga meminta Ditjen Pajak dan Kejagung lebih serius menangani kasus pajak yang berkas perkaranya sudah beberapa kali bolak-balik dikembalikan itu.

Darmono menjelaskan, dalam penyerahan terakhir jaksa menerima tiga berkas perkara dari penyidik
Padahal, gelar perkara antara Satgas, penyidik, dan jaksa pada 31 Maret lalu menyepakati bahwa empat berkas harus dituntaskan dalam jangka 14 hari

BACA JUGA: Singapura Minta Tambahan TKI Formal

"Tiga (berkas) itu pun masih punya kekurangan," tuturnya.

Tiga berkas yang sempat masuk ke Kejagung pada 22 April lalu adalah berkas atas nama tersangka SL, EL, dan LR
Namun karena masih belum dinyatakan lengkap, berkas itu dikembalikan ke penyidik pajak.

Darmono yang juga menjabat wakil jaksa agung itu menjelaskan, Satgas memberikan perhatian pada kasus pajak Asian Agri

BACA JUGA: Keluarga Tetap Yakin Susno Tak Bersalah

Sebab, kasus tersebut tidak kunjung kelar dan termasuk perkara dengan nilai kerugian besar"Besok akan dibahas lagiKami akan minta pertanggungjawaban (penanganan perkara)," kata pria asal Klaten, Jateng, itu.

Kasus penggelapan pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu mulai ditangani Ditjen Pajak sejak Januari 2007Tetapi, dalam perjalanannya seolah mengalami jalan buntuBerkas perkara selalu dikembalikan jaksa kepada penyidik Ditjen Pajak sehingga terjadi bolak-balik berkasPenyidik pajak telah menetapkan 12 tersangka.

Dua tersangka di antaranya termasuk dalam empat berkas yang diminta untuk dituntaskan segeraYakni, berkas atas nama tersangka Suwir Laut (Jakarta Regional Office Asian Agri) dan Eddy Lukas (Corporate Affairs Director Asian Agri)Saat gelar perkara dengan Satgas, ditemukan beberapa kekurangan dalam berkasMisalnya, terkait dengan syarat formal dan materialDi antaranya terkait 49 saksi yang fomatnya harus disempurnakan(fal/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak DPR Panggil Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler