Satgas Minta Masyarakat Paham soal Istilah Medis Seputar Covid-19, Jangan Tersesat

Jumat, 16 Oktober 2020 – 13:01 WIB
Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Lia Agustina

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberi pemahaman sejumlah istilah medis hingga upaya pemerintah menekan penularan Covid-19 di Indonesia. 

Menurutnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan dan membutuhkan informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.

BACA JUGA: Simak! Begini Cara Melindungi Orang Tua dan Komorbiditas dari Covid-19

"Masyarakat perlu mengetahui beberapa istilah terkait vaksinasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman informasi," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (15/10).

Pertama, istilah vaksin.

BACA JUGA: Jangan Takut, Hidung Tersumbat dan Pilek Bukan Berarti Anda Terkena COVID-19

Bahwa vaksin adalah produk atau zat yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia yang akan menstimulasi sistem kekebalan tubuh manusia (imunitas). Dan akan melindungi manusia dari penyakit yang sedang mewabah, dalam hal ini pandemi Covid-19. 

"Apa itu vaksinasi? Suatu prosedur untuk memasukkan vaksin ke dalam tubuh, untuk menstimulasi sistem imun tubuh dan akhirnya bisa memproduksi imunitas terhadap suatu penyakit," lanjut Wiku.

BACA JUGA: Jenderal Andika Pantau Penyediaan Lab PCR Untuk Penanganan Covid-19

Ketiga, imunisasi ialah suatu proses yang membuat tubuh manusia terlindung dari suatu penyakit melalui proses vaksinasi tersebut.

Keempat, istilah imunitas, yaitu kemampuan kekebalan tubuh memerangi suatu penyakit.

"Dengan demikian, apabila terjadi imunisasi, akan terbentuk imunitas dan akhirnya kita bisa terlindungi," jelas Wiku. 

Saat ini terdapat kandidat vaksin yang dipersiapkan pemerintah dan akan diberikan kepada masyarakat, yaitu Sinovac, Sinopharm, Kansino, Astra Zeneca dan Genexine.

Namun, sebelum vaksin-vaksin itu diproduksi secara massal, baik diproduksi dalam negeri maupun luar negeri, harus lulus beberapa tahapan uji klinis. 

Tahapan-tahapan ini, kata Wiku, bertujuan untuk memastikan keamanan pada manusia termasuk juga menentukan takaran dosis yang aman untuk digunakan.

"Saya ulangi sekali lagi, keamanan vaksin bagi masyarakat adalah prioritas dan tugas utama pemerintah," kata Wiku.

Meskipun begitu, vaksin bukan satu-satunya solusi untuk mencegah penularan Covid-19. Vaksin adalah bentuk intervensi kesehatan kepada masyarakat.

Menerapkan disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan malahan lebih efektif menurunkan risiko penularan sampai 80 persen.

"Adaptasi perubahan perilaku memang tidak mudah. Oleh karena itu perlu adanya kerja sama antarelemen masyarakat dalam upaya pengendalian Covid-19, termasuk dalam program vaksinasi yang akan kiami hadapi," imbuh Wiku. 

Masyarakat juga diminta untuk cerdas dan selektif dalam menerima informasi, sebelum mempercayai dan membagikan informasi tersebut kepada orang lain.

"Jadi, kami mohon agar masyarakat betul-betul memahami kondisi pandemi Covid-19, sambil mengubah perilaku, memastikan kita bisa bertahan dan menunggu program vaksinasi, sehingga kita bisa terlindungi dengan berbagai cara," pesan Wiku.

Di samping, Wiku memastikan pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal jalannya uji klinis kandidat vaksin.

Termasuk melakukan pengawasan mutu produk melalui sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) hingga produk akhir atau siap pakai. 

"Dan harapannya, nantinya bisa diterbitkan izin edar obat oleh BPOM. Sejauh ini belum ada laporan terkait efek samping serius dari sukarelawan yang mengikuti uji coba klinis," katanya. 

Sedangkan, untuk peta jalan atau roadmap vaksin, akan menjadi langkah yang konkret dalam menjalankan program vaksinasi dan dilakukan berdasarkan tingkat risiko yang ada di masyarakat.

Juga untuk rincian dan alokasi bagi prioritas vaksinasi dalam tahap finalisasi. 

Pemerintah, katanya, akan mengedepankan asas keadilan.

Masyarakat diminta bersabar dan memantau informasi resmi dari pemerintah.

"Seluruh alokasi prioritas mempertimbangkan kriteria dan prioritas penerima serta wilayah yang mengacu Perpres No. 99 Tahun 2020," jelas Wiku. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler