jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengharapkan pembukaan Pasar Tanah Abang harus mengikuti ketentuan PPKM Level 4.
Hal ini menyusul pemerintah mengizinkan beroperasinya tempat-tempat perniagaan, seperti pasar rakyat, salah satunya Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat.
BACA JUGA: SE Terbaru: Ini Persyaratan Calon Penumpang Kereta Api di Masa PPKM
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan Pasar Tanah Abang harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan akibat kegiatan sektor perekonomian.
"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4," kata Wiku di Graha BNPB, Selasa (27/7).
BACA JUGA: Gencarkan Transaksi Nontunai, Bank bjb Gelar Serbu Pasar Tanah Abang
Dalam kebijakan PPKM Level 4, kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang.
Dalam pembukaan ini, pasar dengan segmen pasar produk tekstil terbesar di Indonesia itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB.
"Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen kapasitas tempat," pungkas Wiku. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga