Satgas Pamtas RI-Timor Leste Melihat Barang Mencurigakan, Begitu Didekati...

Kamis, 01 April 2021 – 23:05 WIB
Personel Satgas Pamtas RI-Timor Leste Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad bersama barang bukti miras yang diamankan di wilayah Oepoli, Kabupaten Kupang, berbatasan dengan Distrik Oecusse Timor Leste, Kamis (1/4/2021). (ANTARA/HO- Satgas Pamtas RI-Timor Leste Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad)

jpnn.com, KUPANG - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Timor Leste Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad menggagalkan percobaan penyelundupan 100 liter minuman keras (miras) jenis arak.

Kepala Seksi Intel Satgas Pamtas RI-Timor Leste Sektor Barat Lettu Arm Husein mengatakan penyelundupan itu terjadi di wilayah Oepoli, Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan distrik Oecusse, Timor Leste.

BACA JUGA: Prajurit TNI Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Sukseskan Vaksinasi Covid-19

"Miras jenis arak atau sopi ini ditemukan dalam patroli patok di perbatasan yang diisi penuh dalam empat jeriken. Masing-masing berukuran 25 liter," kata Husein dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (1/4).

Miras tersebut ditemukan oleh salah satu personel Pos Oepoli Sungai Prada Indra S. Margan yang melihat benda mencurigakan ditimbun dengan ranting pohon.

BACA JUGA: Wanita Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung, Rumahnya Digeledah

Setelah didekati dan diperiksa, ditemukan empat jerigen berisi miras jenis arak tradisional atau di NTT dikenal sebagai Sopi.

"Namun saat barang diamankan tidak ada pemilik di lokasi. Diduga miras ini akan diselundupkan orang tak dikenal ke Timor Leste," ucapnya.

BACA JUGA: Pemerintah Melarang Mudik, Terminal Ditutup 6 sampai 17 Mei, Kecuali...

Husein menduga percobaan penyelundupan itu bisa disebabkan kesenjangan nilai mata uang RI dengan Timor Leste yang menggunakan dolar, sehingga warga nekat melakukan praktik ilegal.

Di sisi lain, praktik itu membuktikan bahwa masih minimnya kesadaran warga tentang hukum terkait tindak pidana penyelundupan lintas negara.

"Oleh karena itu diperlukan upaya penyuluhan hukum terkait hal tersebut ke semua lapisan masyarakat untuk mengedukasi dan menyadarkan mereka agar terhindar dari praktik-praktik ilegal," kata Husein. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler