Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Dus Berisi Puluhan Jenis Obat-Obatan Ilegal

Sabtu, 13 Februari 2021 – 23:59 WIB
Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Pos Komando Taktis (Kotis) berhasil mengamankan dua kotak kardus berisi puluhan jenis obat-obatan ilegal asal Malaysia di sektor jalan tikus (jalan pelolosan), Desa Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar, Sabtu (13/2/2021). Foto: Puspen TNI

jpnn.com, SANGGAU - Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Pos Komando Taktis (Kotis) berhasil mengamankan dua kotak kardus di sektor jalan tikus Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu (13/2/2021).

Kedua kardus itu berisi puluhan jenis obat-obatan ilegal asal Malaysia.

BACA JUGA: Mayjen TNI Ignatius Yogo Benarkan Anggota Satgas Apter Ditembak KKB di Intan Jaya

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, menjelaskan bahwa diamankannya dua kotak kardus yang berisikan obat-obatan ilegal tersebut bermula dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personel Pos Kotis dipimpin Serda Muliyadi, di jalan tikus sektor kanan luar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Ketika melaksanakan patroli dan penyisiran di jalur tikus, ditemukan dua kotak kardus yang disembunyikan dibalik semak-semak. Dari hasil pemeriksaan ditempat, ditemukan berbagai jenis obat-obatan di dalam kardus tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Tembakan Meriam dari KRI Hasan Basri Hancurkan Kapal Selam Musuh

Menurut Dansatgas, setelah dilakukan penyisiran di lokasi oleh anggota, didapat bahwa barang tersebut sengaja disembunyikan oleh pemiliknya karena sengaja ditutupi oleh daun dan ditaruh di semak-semak, namun untuk pelakunya sampai dengan saat ini belum ditemukan.

“Obat-obatan tersebut meliputi Panadol, Optive Fusion, Cloerumazole, Viruses Cream, Ventolin Evohaler, Rhinocort Aqua, Multivitamin dan masih banyak jenis lainnya dengan total 21 jenis obat didalam dua kardus tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Data Pasien Sembuh Dari COVID-19 Belitung Timur Menggembirakan

Karena berasal dari Malaysia dan tidak ada sertifikasi dari BPOM maupun karantina kesehatan maka obat tersebut dapat dikategorikan sebagai obat-obatan ilegal, selanjutnya untuk barang bukti obat-obatan tersebut diserahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak, Wilayah Kerja PLBN Entikong, Kab. Sanggau.

“Kita tidak akan membiarkan terjadinya segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang kita jaga ini,” tegas Dansatgas.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler