jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui Satgas Pangan telah mengeluarkan edaran dengan nomor B/1872/III/Res.2.1/2020 Bareskrim tertanggal 16 Maret, soal pembatasan pembelian bahan pokok. Edaran ini disebarkan ke berbagai minimarket dan pasar untuk dipatuhi penjual dan pembeli.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra, membenarkan adanya pembatasan tersebut. Menurut dia, sebelum surat itu dibuat, Satgas Pangan Polri sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
BACA JUGA: Di Tengah Wabah Corona, Pemerintah Jamin Kebutuhan Bahan Pokok
“Ini diperlukan untuk menghindari terjadinya pembelian yang berulang pada komoditi tertentu atau bahan pokok,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3)
Dengan adanya edaran itu, Satgas Pangan juga ingin menghindari terjadinya penimbunan atau penyimpanan secara individu yang berlebihan sehingga menimbulkan gejolak di pasar.
BACA JUGA: Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Satgas Pangan Terjun ke Pasar
Selain itu, edaran sengaja dikeluarkan karena ada beberapa komiditi yang mulai mengalami kenaikan di pasar seperti beras, telur, gula, dan bawah putih.
“Kenaikan tetapi tidak signifikan. Saat ini seluruh instrumen di dalam satgas pangan melakukan pemantauan di pasar,” tegas Asep.
BACA JUGA: BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana Jadi 91 Hari atau Sampai 29 Mei
Diharapkan, dengan adannya edaran itu harga bisa dikendalikan dan stok tetap terjaga di pasaran.
“Semuanya diharapkan terkendali dengan baik dengan pemantauan yang terus-menerus dilakukan,” tandas Asep. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan